Tonggak Hari Jadi Kota Makassar

November 28, 2007

Uraian teori dan konsep tentang Makassar sebelumnya telah menjembatani penelusuran  tonggak hari jadi kota Makassar yang berawal dari peristiwa penerimaan Islam sebagai agama resmi kerajaan Gowa dan Tallo.
Pakar sejarah menyebutkan bahwa sesungguhnya agama Islam sudah sampai di Makassar sejak kepemimpinan raja Gowa ke-10 Tunipalangga (1546-1565), ketika raja memberi ijin kepada pedagang-pedagang melayu menetap di Somba Opu.
Sementara itu dalam Lontara Makassar diperoleh keterangan bahwa sebelum permulaan abad ke XVII sudah terdapat pemuka agama Islam dikalangan orang Makassar yang menerima Islam dari Demak, ataupun dari Malaka dan Ternate.
Raja Gowa dan Tallo mula-mula menerima Islam dengan resmi sebagai agamanya. Raja Tallo “Malingkang Daeng Manyonri, Karaeng  M. Tumenanga ri Bonto Biraeng” yang bergelar Sultan Abdullah Awwalul Islam memeluk Islam pada malam Jum’at, 22 September 1605 M. Di saat yang sama, Kerajaan Gowa diperintah oleh raja ke 14, Sultan Alauddin yang bergelar I Mangerangi daeng Manrabia, kakek dari Sultan Hasanuddin. Keduanya merupakan peletak dasar tonggak pemberlakuan syariat Islam di kerajaan Makassar yang berlanjut secara turun temurun ke raja-raja berikutnya.
Penyebaran agama Islam di Makassar pada awalnya sangat dipengaruhi oleh kehadiran Abdul Ma’mur Khatib Tunggal atau Dato’ Ri Bandang yang tiba di Tallo pada bulan September 1605. Beliau mengajarkan materi syariat Islam sebagai pembahasan awal dalam dakwah dan penyebarannya.
Dalam berdakwah, Datok ri Bandang dibantu dua orang rekannya yaitu Datok Pattimang dan Dato di Tiro yang kemudian dikenal dengan nama Datuk Tellu’e (tiga datuk). Ketiga Datuk ini bukanlah orang Bugis-Makassar melainkan orang Minang yang merantau ke Sulawesi Selatan. Sebelum ke jazirah Sulawesi, mereka sebelumnya belajar agama di Aceh.
Kehadiran ke tiga datuk ini atas rekomendasi pemerintah kerajaan Aceh yang dipimpin oleh seorang Ratu, rekomendasi tersebut berdasarkan surat permohonan masyarakat Sulawesi Selatan agar kerajaan Aceh mengirimkan guru agama untuk menyiarkan Islam di daerahnya.
Dua tahun setelah raja Gowa dan Tallo memeluk agama Islam, seluruh rakyat Gowa dan Tallo dinyatakan memeluk agama Islam yang ditandai dengan sholat Jum’at pertama di Masjid Tallo pada hari Jum’at tanggal 9 Nopember 1607, bertepatan dengan hari 19 Rajab 1016 Hijriah. “Hari ini Raja telah masuk Islam, maka masuk Islamlah kalian semua,” tegas Raja Tallo dalam deklarasi tersebut. Selanjutnya peristiwa bersejarah ini menjadi dasar penetapan hari  jadi kota Makassar.
Raja Gowa mengemukakan bahwa walaupun Islam sebagai panutan resmi kerajaan namun semua golongan dalam wilayah kerajaan Makassar tetap mempunyai hak sama dan mempunyai kebebasan memeluk dan menjalankan keyakinan menurut agamanya, dan mendapat perlindungan dari kerajaan, penghargaan terhadap keberagaman (pluralisme) dalam bermasyarakat ini menjadi puncak perwujudan konsep masyarakat madani (civil society) yang dipelopori oleh kerajaan Makassar.
Salah seorang sejarawan Inggris, C.R. Boxer dalam bukunya “Fransisco Viera De Guereida a Portuguese Merchant-Adventure In South East Asia 1627-1667” mengemukakan kekagumannya pada kemampuan pemimpin dan masyarakat Makassar menyikapi perbedaan, karena menurut perkiraannya apabila kerajaan Makassar menganut agama Islam sebagai agama kerajaan, ada kemungkinan bangsa-bangsa lain akan mendapat kesulitan untuk berinteraksi dengan masyarakat dalam lingkungan kerajaan Makassar.
Anggapan tersebut pada kenyataannya justru terbalik, semua orang dari bangsa lain yang non muslim diberi kebebasan berkomunikasi dan berinteraksi dengan masyarakat dibawah perlindungan kerajaan.
Sejak berdirinya kerajaan Islam Gowa-Tallo, maka kemajuan pesat terjadi  di segala sektor, utamanya di bidang perdagangan dan maritim. Kehadiran Pelabuhan Makassar sebagai pusat perniagaan berkembang dan terkenal  di benua Timur atau Asia.
Perkembangan tersebut tak lepas dari peran pelaut ulung Bugis-Makassar dalam mengarungi Nusantara. Ke Barat hingga ke Madagaskar, ke Timur hingga ke Irian, ke Utara mengetuk China dan ke Selatan menyentuh Australia, dalam kajian Australia terdapat bukti adanya hubungan masyarakat pribumi dengan para pelaut dari Makassar dengan ditemukannya tumbuhan Lontar yang hanya tumbuh di daerah pesisir barat Pert, selain itu terdapat kesamaan struktur bangunan rumah panggung  Bugis terbuat dari kayu dan sampai sekarang masih ada di daerah Brisbane (adanya hubungan asimilasi budaya antara suku asli aborigin dengan kebudayan Makassar perlu diteliti lebih lanjut).
Sekilas gambaran sejarah inilah yang melandasi pemerintah melalui pembahasan yang alot dari seminar budaya, lokakarya, yang menampung semua anspirasi pakar, dan budayawan hingga rapat dan jajak pendapat oleh DPRD menetapkan tanggal 9 Nopember 1607 sebagai hari jadi kota Makassar.
Tanggal tersebut dipilih sebagai hari jadi Makassar untuk mengenang momentum masa keemasan kerajaan Makassar yang mempunyai makna dan nilai kemanusiaan yang tinggi serta sejarah yang monumental. (Source : Biduk belum berlabuh, 400 tahun Nafas Kota Makassar)


FALSAFAH BUDAYA MAKASSAR

November 28, 2007

FALSAFAH SIRIK NA PACCE

Sirik na pacce merupakan prinsip hidup bagi suku Makassar. Sirik dipergunakan untuk membela kehormatan terhadap orang-orang yang mau memperkosa harga dirinya, sedangkan pacce dipakai untuk membantu sesama anggota masyarakat yang berada dalam penderitaan. Sering kita dengar ungkapan suku Makassar berbunyi “Punna tena siriknu, paccenu seng paknia” (kalau tidak ada siri’mu paccelah yang kau pegang teguh). Apabila sirikna pacce sebagai pandangan hidup idak dimiliki seseorang, akan dapat berakibat orang tersebut bertingkah laku melebihi tingkah laku binatang karena tidak memiliki unsur kepedulian sosial, dan hanya mau menang sendiri.

Falsafah Sirik

Berbagai pandangan para ahli hukum adat tentang pengertian sirik. Moh. Natsir Said mengatakan bahwa sirik adalah suatu perasaan malu (krengking/belediging) yang dilanggar norma adatnya. Menurut Cassuto, salah seorang ahli hukum adat yang berkebangsaan Jepang yang pernah menliti masalah sirik di Sulawesi Selatan  berpendapat : Sirik merupakan pembalasan berupa kewajiban moral untuk membunuh pihak yang melanggar adatnya.1)

Kodak VIII Sul-Selra bekerjasama dengan Universitas Hasanuddin mengadakan seminar masalah sirik tanggal 11-13 Juli 1977 telah merumuskan : Sirik adalah suatu sistem nilai Sosial-kltural dan kepribadian yang merupakan pranata pertahanan harga diri dan martabat manusia sebagai individu dan anggota masyarakat. 2)

Kalau kita kaji secara mendalam dapat ditemukan bahwa sirik dapat dikategorikan dalam empat golongan yakni : pertama, Sirik dalam hal pelanggaran kesusilaan, kedua sirik yang berakibat kriminal, ketiga sirik yang dapat meningkatkan motivasi seseorang untuk bekerja dan keempat sirik yang berarti malu-malu (sirik-sirik). Semua jenis sirik tersebut dapat diartikan sebagai harkat, martabat, dan harga diri manusia.

Bentuk sirik yang pertama adalah sirik dalam hal pelanggaran kesusilaan. Berbagai macam pelanggaran kesusilaan yang dapat dikategorikan sebagai sirik seperti kawin lari (dilariang, nilariang, dan erang kale), perzinahan, perkosaan, incest (perbuatan sumbang/salimarak)/ yakni perbuatan seks yang dilarang karena adanya hubungan keluarga yang terlalu dekat, misalnya perkawinan antara ayah dan putrinya, ibu dengan putranya dsb.

Dari berbagai perbuatan a-susila itu, naka incestlah/salimarak merupakan pelanggara terberat. Sebab susah untuk diselesaikan karena menyangkut hubungan keluarga yang terlalu dekat, semuanya serba salah. Kalau perkawinan terus dilangsungkan, sengat dikutuk oleh masyarakat, dan kalau perkawinan tidak dilangsungkan, status anak yang lahir nanti bagaimana ? Perbuatan salimarak ini dulu dapat dikenakan hukuman “niladung” yakni kedua pelaku dimasukkan dalam karung kemudian ditenggelamkan kelaut atau ke dalam air sampai mati.3)
Lain halnya perbuatan asusila lainnya seperti perzinahan, perkosaan, dan kawin lari Penyelesaiannya dapat dilakukan melalui perkawinan secara adat kapan saja, bilamana kedua belah pihak ada persetujuan atua mengadakan upacara abajik (damai). Sesudah itu tidak ada lagi masalah.

Sejak dulu hingga sekarang, perbuatan asusila ini sering kali dilakukan oleh orang-orang tertentu, oleh suku Makassar perbutan tersebut dianggapnya melanggar sirik. Bila perbuatan a-susila terjadi, pihak yang dipermalukan (biasanya dari pihak perempuan yang disebut Tumasirik) berhak untuk mengambil tindakan balasan pada orang-orang yang melanggar siriknya yang disebut “Tumannyala”.4)

Jadi, kalau ada anggapan orang luar yang mengatakan sirik itu “kejam” atau “jahat” memang demikian, akan tetapi dibalik kekejaman itu tersimpan makna hidup yang harus dimiliki oleh manusia untuk menjaga harga dirinya. Lebih kejam atau lebih jahat, bilamana anak yang lahir tanpa ayah, anak haram, kemana anak ini harus memanggil ayah ? Apalagi kalau perbuatan a-susila membudaya di negara kita, jelas harkat dan martabat manusia lebih rendah dari pada binatang. Dekatakan memang nalurinya, sedangkan manusia punya otak, pikiran untuk membedakan mana yang baik dan mana yang salah. Alangkah jahatnya bila perbuatan free seks atau “kupul kebo”, membudaya di negara kita, berapa banyak wanita yang harus jadi korban kebuasan seksual ? Justru kehadiran sirik di tengah masyarakat dapat dijadikan sebagai penangkal kebebasan seks (free seks)

Jenis sirik yang kedua adalah sirik yang dapat memberikan motivasi untuk meraih sukses. Misalnya, kalau kita melihat orang lain sukses, kenapa kita tidak? Contoh yang paling konkret, suku Makassar biasanya banyak merantau ke daerah mana saja. Sesampai di daerah tersebut mereka bekerja keras untuk meraih kesuksesan. Kenapa mereka bekerja keras ? Karena mereka nantinya malu bilamana pulang kampung tanpa membawa hasil.

Salah satu syair lagu Makassar yang berbunyi :
“Takunjungngak bangung turu, nakugincirik gulingku, kualleanna, tallanga natoalia. (Tidak begitu saja ikut angin burutan, dan kemudian saya putar kemudika, lebih baik tenggelam, dari pada balik haluan).
“Bangung turuk, adalah istilah pelayaran yang berarti angin buritan.5)

Demikian pula dalam ungkapan Makassar berbunyi :
“Bajikanngangi mateya ri pakrasanganna taua nakanre gallang-gallang na ammotere natena wassekna” (lebih mati di negeri orang dimakan cacing tanah, daripada pulang tanpa hasil, akibatnya akan dicemoohkan oleh masyarakat di daerahnya, tapi kalau ia menjulang sukses, maka ia dapat dijadikan sebagai teladan bagi masyarakat lainnya6)

Salah satu contoh orang Makassar yang merantau karena sirk yakni Karaeng Aji di Pahang. Dia merantau pada abad XVIII karena sirik. Di Pahang, ia berhasil menjadi Syahbandar Kesultanan. Kemudian, turunannya bernama Tun Abdul Razak berhasil menjadi Perdana Menteri Malaysia. 7)
Jenis sirik yang ketiga adalah sirik yang bisa berakibat kriminal. Sirik seperti ini misalnya menempeleng seseorang di depan orang banyak, menghina dengan kata-kata tidak enak didengar dan sebagainya tamparan itu dibalasnya dengan tamparan pula sehingga terjadi perkelahian yang bisa berakibat pembunuhan.

Ada anggapan orang luar bahwa orang Makassar itu “Pabbambangangi na tolo” (pemarah lagi bodoh). Anggapan seperti ini bagi orang Makassar tidaklah sepenuhnya benar, karena tindakan balasan yang dilakukannya bukan karena mereka bodoh, akan tetapi semata-mata ingin membela harga dirinya. Adalah lebih bodoh bila dipermukaan di muka umum lantas diam saja tanpa ada tindakan apa-apa. Yang jelas, memang marah karena harga dirinya direndahkan di depan umum, tapi bukan brarti bodoh.

Jika orang Makassar merasa harga dirinya direndajkan, jelas mereka akan mengambil tindakan pada orang yang mempermalukan itu. Ada ungkapan orang Makassar “Eja tonpi seng na doang” (nanti setelah merah, beru terbukti udang) maksudnya kalau siriknya orang Makassar dilanggar, tindakan untuk menegakkan sirik itu tidaklah dipikirkan akibatnya dan nati selesai baru diperhitungkan. Ungkapan inilah yang mendorong orang Makassar untuk menjaga kehormatan diri. 8)

Jenis sirik yang keempat adalah sirik yang berarti malu-malu. Sirik semacam ini sebenarnya dapat berakibat ngatifnya bagi seseorang, tapi ada juga positifnya. Misalnya yang ada akibat negatifnya ialah bila seseorang disuruh tampil di depan umum untuk jadi protokol, tetapi tidak mau dengan alasan sirik-sirik. Ini dapat berakibat menhalangi bakat seseorang untuk berani tampil di depan umum. Sebaliknya akibat positif dari sirik-sirik ini, misalnya ada seseorang disuruh untuk mencuri ayam, lalu dia tidak mau dengan alasan sirik-sirik bilamana ketahuan oleh tetangganya.

Mengapa sirik bagi suku Makassar perlu ditgakkan, jawabnya untuk meningkatkan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Yang menjadi masalah dalam kehidupan manusia ialah adanya dua versi hukum yang saling bertentangan, mnyangkut sirik, yakni hukum adat Makassar menginginkan mengambil tindakan balasan terhadap orang-orang yang merendahkan martabatnya dalam arti kata bisa main hakim sendiri, sedang hukum positif (KUHP) melarang sama sekali melakukan tindakan main hakim sendiri. Suatu prinsip bagi suku Makassar, kalau harga dirinya direndahkan, akan melakukan tindakan balasan, Dalam ungkapan orang Makassar “Teai Mangkasarak punna bokona lokok (bukan orang Makassar kalau bahagian belakangnya luka) maksudnya kalua luka itu berada di bagian belakang berarti orang itu takut berhadapan dengan lawannya, sebaliknya kalau luka itu ada di bagian depan menandakan keberaniannya.

Istilah Pacce

Pacce secara harfiah bermakna perasaan pedih dan perih yang dirasakan meresap dalam kalbu seseorang karena melihat penderitaan orang lain. Pacce ini berfungsi sebagai alat penggalang persatuan, solidaritas, kebersamaan, rasa kemanusiaan, dan memberi motivasi pula untuk berusaha, sekalipun dalam keadaan yang sangat pelik dan  berbahaya. 9)

Dari pengertian tersebut, maka jelasnya bahwa pacce itu dapat memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa, membina solidaritas antara manusia agar mau membantu seseorang yang mengalami kesulitan. Sebagai contoh, seseorang mengalami musibah, jelas masyarakat lainnya turut merasakan penderitaan yang dialami rekannya itu. Segera pada saat itu pula mengambil tindakan untuk membantunya, pakah berupa materi atau nonmateri.

Antara sirik dan pacce ini keduanya saling mendukung dalam meningkatkan harkat dan martabat manusia, namun kadang-kadang salah satu dari kedua falsafah hidup tersebut tidak ada, martabat manusia tetap akan terjaga, tapi kalau kedua-duanya tidak ada, yang banyak adalah kebinatangan. Ungkapan orang Makassar berbubyi “Ikambe Mangkasaraka  punna tena sirik nu, pacce seng nipak bula sibatangngang10) (bagi kita orang Makassar kalau bukan sirik, paccelah yang membuat kita bersatu).

FALSAFAH “SIPAKATAU”

Sesungguhnya budaya Makassar mengandung esensi nilai luhur yang universal, namun kurang teraktualisasi secara sadar dan dihayati dalam kehidupan sehari-hari. Kalau kita menelusuri secara mendalam, dapat ditemukan bahwa hakikat inti kebudayaan Makassar itu sebenarnya adalah bertitik sentral pada konsepsi mengenai “tau” 11) (manusia), yang manusia dalam konteks ini, dalam pergaulan sosial, amat dijunjung tinggi keberadaannya.

Dari konsep “tau” inilah sebagai esensi pokok yang mendasari pandangan hidup orang Makassar, yang melahirkan penghargaan atas sesama manusia. Bentuk penghargaan itu dimanifestasikan melalui sikap budaya “sipakatau”. Artinya, saling memahami dan menghargai secara manusiawi.

Dengan pendekatan sipakatau, maka kehidupan orang Makassar dapat mencapaui keharmonisan, dan memungkinkan segala kegiatan kemasyarakatan berjalan dengan sewajarnya sesuai hakikat martabat manusia. Seluruh perbedaan derajat sosial tercairkan, turunan bangsawan dan rakyat biasa, dan sebagainya. Yang dinilai atas diri seseorang adalah kepribadiannya yang dilandasi sifat budaya manusiawinya.

Sikap Budaya Sipakatau dalam kehidupan orang Makassar dijabarkan ke dalam konsepsi Sirik na Pacce. Dengan menegakkan prinsip Sirik na Pacce secara positif, berarti seseorang telah meneapkan sikap Sipakatau dalam kehidupan pergaulan kemasyarakatan. Hanya dalam lingkunagn orang-orang yang menghayati dan mampu mengamalkan sikap hidup Sipakatau yang dapat secara terbuka saling menerima hubungan kekerabatan dan kekeluargaan.

Sipakatau dalam kegiatan ekonomi, sangat mencela adanya kegiatan yang selalu hendak “annunggalengi” (egois), atau memonopoli lapangan hidup yang terbuka secara kodrati bagi setiap manusia. Azas Sipakatau akan menciptakan iklim yang terbuka untuk saling “sikatallassi” (saling menghidupi), tolong-menolong, dan bekerjasama membangun kehidupan ekonomi masyarakat secara adil dan merata. 12)

Demikianlah Sipakatau menjadi nilai etika pergaualan orang Makassar yang patut diaktualisasikan di segala sektor kehidupan. Di tengah pengaruh budaya asing cenderung menenggelamkan penghargaan atas sesama manusia, maka sikap Sipakatau merupakan suatu kendali moral yang harus senantiasa menjadi landasan. Hal itu meningkatkan budaya Sipakatau juga merupakan yuntunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan azas Pancasila, terutama Sila Ketiga yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.