ADMINISTRASI NEGARA ISLAM MENJAMIN KESEJAHTERAAN RAKYAT

November 28, 2007

1. PENDAHULUAN
Allah swt. Telah menurunkan risalah Islam dan menjadikannya berdiri di atas landasan aqidah tauhid, aqidah: Laa Illaaha IllaLlaah, Muhammadur Rasulullah.
Islam merupakan risalah yang besifat universal, mengatur hubungan manusia dalam seluruh aspek kehidupannya, dengan memandangnya sebagai manusia. Hubungan manusia secara vertical dengan Sang Maha Pencipta lagi Maha Pengatur, AL Khaliq termanifestasikan dalam bentuk ikatan aqidah dan keharusan beribadah hanya kepada-Nya, serta pengakuan hanya Dia lah Yang Maha Pembuat seluruh Aturan Hukum (system), dan sama sekali tidak mempersekutukannya dengan apapun. Juga kewajiban untuk mengikuti semua aturan dan hukum (system) tersebut, serta wajib terikat dengan seluruh perintah dan larangan-Nya. Disamping juga wajib menjadikan Nabi Muhammad saw. Sebagai utusan Alah, yang wajib diikuti, diteladani dan diambil ajaran-ajarannya, dengan tidak mengikuti selain ajarannya, ataupun mangambil ajaran manusia yang lain.
﴿وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا﴾
“Dan apa saja yang dibawa oleh Rasul untukmu, maka ambillah, dan apa saja yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr [59]: 7)
Islam telah datang dengan membawa corak pemikiran yang khas, dimana dengan pemikiran itu ia bisa melahirkan sebuah peradaban yang khas pula, yang berbeda sama sekali dengan peradaban yang lainnya. Dan Dengan pemikiran-pemikiran itu pula, ia mampu melahirkan kumpulan konsepsi kehidupan, serta menjadikan benak para penganutnya dipenuhi dengan corak peradaban tersebut. Pemikiran-pemikiran itu muga telah melahirkan pandangan hidup yang khas, yang mampu membangun sebuah masyarakat, dimana pemikiran, perasaan, system dan manusianya menjadi suatu kesatuan yang khas pula.
Demikian pula Islam dating dengan membawa aturan paripurna dan sempurna, yang mampu menyelesaikan seluruh problem interaksi di dalan negara dan masyarakat, baik masalah pemerintahan itu sendiri, ekonomi, social, peradilan, pendidikan maupun politik di dalam maupun luar negeri; baik yang menyangkut interaksi umum, antara negara dengan anggota masyarakatnya, atau antara negara dengan negara, maupun negara dengan umatdan bangsa-bangsa lain; dalam keadaan damai maupun perang. Ataupun yang menyangkut interaksi secara khusus antara anggota masyarakat satu dengan yang lainnya.

2.TUJUAN PEMERINTAHAN DALAM ISLAM
Islam adalah system yang sempurna. Di dalamya terdapat aturan yang mengatur segala bentuk interaksi antar manusia, seperti system social, ekonomi, politik dan lain sebagainya. Adanya aturan-aturan semacam ini meniscayakan adanya negara yang melaksanakan dan menerapkan atutan-aturan tersebut atas segenap manusia. Islam telah menetapkan sisten yang baku bagi pemerintahan. Islam juga telah menetapkan system administrasi negara yang khas pula untuk mengelola negara, disamping itu Isalam menuntut kepada penguasa sebagai kepala negara untuk menjalankan seluruh hukum Allah kepada seluruh manusia yang menjadi rakyatnya.
Negara Islam adalah negara yang bersifat politis. Negara Islam tidak bersifat sacral. Kepala negara tidak diangap memiliki sifat-sifat orang suci. Sebagai sebuah gambaran, Umar bin Khathab pernah berkata kepada rakyatnya,” Barang siapa yang melihat ada kebengkokan pada diriku maka luruskanlah.” Lantas salah seorang menyambutnya dengan mengatakan,”Andaikan kami melihat sesuatu kebengkokan pada dirimu, maka kami akan meluruskannya dengan pedang kami,” Umar pada saat itu hanya mengatakan,”Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan dalam umat Muhammad orang yang mau meluruskan yang bengkok pada diri Umar dengan mata pedangnya,”.
Negara yang dimaksudkan  di sini adalah Daulah Khilafah yang di kepalai oleh Khalifah, yang juga disebut sebagai Amirul Mukminin, Sulthan atau Imam.
Di sini Allah SWT telah menjelaskan beberapa maksud dan tujuan dari pemerintahan Islam, yaitu:
Memelihara Agama
Negara, terutama Khalifah, bertanggung jawab untuk memelihara Aqidah Islam. Dalam hal,ini dilakukan dengan mengoptimalkan wewenang yang diberikan oleh syara’ kepadanya.Negaralah satu-satunya institusi yang behak membunuh orang-orang murtad dan memberi peringatan kepad siapa saja yang menyeleweng dari agama, Sabda Rasul saw.

“Barang siapa yang menganti agamanya(murtad) maka bunuhlah”(HR Bukhari)
Mengatur urusan masyarakat dengan cara menerapkan hukum syara’ kepada seluruh manusia tanpa membeda-bedakan individu-individunya.Firman Allah swt.
﴿وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ﴾
”Hendaklah kamu menetapkan hukum diantara mereka berdasarkan apa yang diturunkan Allah” (QS. Al Maidah [5]: 49)
Sabda Rasululah saw.
“Seorang imam(kepala negara)adalah perngatur dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas pengurusannya tersebut.
Menjaga Negara dan umat dari orang-orang yang melakukan tindakan sabotase negara, dengan cara melindungi batas-batas negara, mempersiapkan pasukan militer yang kuat dan persenjataan yang cangih utnuk melawan musuh, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasululah dan para Khalifah sesudah beliau. Firman Allah:
﴿وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَءَاخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ﴾
“Persiapkanlah untuk (menghadapi) mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi, berupa kuda-kuda yang ditambatkan agar kalian mengentarkan musuh Allah dan musuh kalian dan orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya,” (QS. Al-Anfal [8]: 60)
Menyebarkan dakwah Islam kepada segenap manusia di luar wilayah Negara, yaitu dengan cara menjalankan jihad sebagaimana yang dilakukan Rasululah pada beberapa peperangan, misalnya penaklukan Makkah dan perang Tabuk. Begitu pula pernah dilakukan oleh para Khulafa’ sesudah beliau, mereka melakukan berbagai penaklukan ke wilayah Syam,Irak,Mesir, Afrika Utara dan menyebarluaskan Islam di sana. Rasululah saw. Bersabda:
“Jihad tetap berlangsung sejak aku diangkat menjadi rasul sampai generasi terakhir dari umatku memerangi Dajjal. Jihad tidak dapat dibatalkan oleh dzalimnya pemimpin yang buruk atau adilnya pemimpin yang adil”
Menghilangkan pertentangan dan perselisihan diantara anggota masyarakat dengan penuh keadilan. Hal ini dilakukan dengan cara menjatuhkan sanksi kepada mereka yang berbuat dzalim; memperlihatkan keadilan terhadp orang yang didzalimi sesuai dengan hukumyang disyari’atkan. Allah berfirman:
﴿وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ﴾
“Jika kalian menetapkan hikum di antara manusia hendaklah kalian menghukum dengan adil (QS. An Nisa’[4]: 58)
Abu Bakar ra. Pernah berkata:”Orang yang (diangap) kuat di tengah-tengah kalian  adalah lemah dihadpanku, hinga aku dapat mengambil(hak tersebut) darinya.Sedangkan orang yang (diangap) lemah ditengah-tengah kalian adalah kuat di hadapanku, hinga aku dapat mengambilkan(haknya) untuknya”. (Husain Abdulah, Dirasat Fil Fikril Islam).

3. SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Memenuhi urusan rakyat termasuk kegiatan ri’ayatus syu’un, sedangkan ri’ayatus syu’un itu adalah semata-mata wewenang Khalifah, maka seorang Khalifah memiliki hak untuk mengadopsi teknis administrasi (uslub idari) yang dia kehendaki, lalu dia perintahkan agar teknis administrasi tersebut dilaksanakan. Khalifah juga memiliki hak diperbolehkan membuat semua bentuk perundang-undangan dan system administrasi (nidzam idari), lalu mewajibkan atas seluruh rakyat untuk melaksanakannya. Karena, semuanya itu merupakan kegiatan-kegiatan substansi. Khalifah juga diperbolehkan untuk memerintahkan salah satu diantaranya, kemudian hal menjadi mengikat atas semua orang untuk melaksanakan aturan tersebut, tidak dengan aturan yang lain. Maka, pada saat itu hukum mentaatinya menjadi wajib. Sebab hal ini merupakan kewajiban untuk mentaati salah satu hukum yang ditetapkan oleh Khalifah.
Dalam hal ini artinya Khalifah telah menetapkan suatu hukum (tabanniy) terhadap suatu perkara yang telah dijadikan oleh syara’ sebagai haknya. Artinya Khalifah telah melakukan hal-hal yang diangap perlu untuk memudahkannya dalam menjalankan tuganya, yaitu ri’ayatus syu’un. Oleh karena itu ketika dia menetapkan suatu hokum berkaitan dengan system administrasi, rakyat wajib terikat dengan apa yang telah ditetapkannya tersebut., dan perkara ini termasuk dalam hal ketaatan terhadap ulil amri.
Hal yang tersebut di atas merupakan kegiatan administrasi negara dilihat dari sisi penaganannya, sedangkan dalam kaitannya mengenai rincian kegiatan administrasi, dapat diambil dari fakta kegiatan administrasi itu sendiri.
Dengan meneliti faktanya, akan nampak bahwa di sana terdapat beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Khalifah sendiri atau oleh para apembantunya (mu’awin). Baik berupa kegiatan pemerintahan, yaitu menerapkan hukum syara’, ataupun kegiatan administrasi, yaitu melaksanakan semua urusan yang bersifat substansi, dari kegiatan penerapan hukum syara’, bagi semua orang. Dimana hal ini memerlukan cara dan sarana tertentu. Oleh karena itu harus adan aparat khusus yang dimiliki khalifah dalam rangka mengurusi urusan rakyat sebagai tangung jawab kekhilafahan tersebut. Disamping itu, ada urusan-urusan yang menyangkut kepentingan rakyat yang harus dipenuhi. Maka Hal ini membutuhkan adanya instansi yang secara khusus bertugas memenuhi kepentingan rakyat, dan ini adalah suatu keharusan, berdasrkan kaedah:
“Apabila suatu kewajiban tidak sempurna ditunaikan, kecuali dengan adanya suatu perkara, maka mewujudkan perkata tersebut adalah wajib”
Instansi tersebut terdiri dari departemen, jawatan, dan unit-unit tertentu. Departemen antara lain Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Perhubungan, Penerangan, Pertanahan, dan lain sebagainya. Semua departeman mengurusi departemennya sendiri, beserta jawatan dan unit-unit di bawahnya. Sedangkan jawatan adalah instansi yang mengurusai jawatanya dan unit-unit di bawahnnya. Adapun unit-unit tersebutmengurusi urusn unit itu sendri, beserta bagian-bagian dan sub bagian di bawahnya. Semuanya di bentuk untuk menjalankan urusan- urusan administrai negara, serta memenuhi kepentingan-kepentingan rakyat. Dan pada tingkat yang paling atas diangkat pejabat yang bertanggungjawab kepada Khalifah dan secara langsung mengurusi urusan departemen tersebut, berikut para aparat ditingkat ke bawahnya hingga sub-sub bagian di dalam departemen tersebut.
Inilah penjelasn fakta system administrasi negara, yang merupakan perangakat umum bagi semua rakyat, termasuk siapapunyang hidup di dalam naungan negara Islam. Instansi-instansi tersebut biasanya disebut “Diwan” atau “Diwannud Daulah”.(An Nabhanni, Nidzamul Hukmi Fil Islam, terj. Hal. 280).

4. SEJARAH ADMINISTRASI NEGARA ISLAM
Di masa Rasululah saw belum pernah di bentuk secara khusus system administrasi negara bagi departeman dan diwan teresebut dengan ketentuan secara khusus, akan tetapi beliau hanya mengangkat para “katib” pencatat, untuk setiap departemen tersebut, di mana mereka layaknya pejabat yang mengepalai suatau jawatan tertentu sekaligus pencatatnya.
Orang yang mula-mula membuat diwan dai dalam Islam adalah Umar bin Khathab ra. Adapun yang menyebabkan beliau membuat diwan adalah, ketika beliau mengutus utusan dengan membawa “hurmuzan”, lalu orang itu berkata kepad Umar: “Ini adalah utusan yang keluarganya telah engkau beri bagian harta. Bagaimana kalau salah seorang di antara mereka ada yang terlupakan, dan dia tetap menahan dirinya, lalu dari mana bawahanmu bias mengetahuinya? Maka buatlah diwan untuk mengurusi mereka.” Maka Umar bertanya kepadanya tentang diwan tersebut, kemudian dia menjelaskanya kepada Umar.(An Nabhanni,ibid)
Abid bin Yahya meriwayatkan dari Harits bin Nufail, bahwa Umar ra. Meminta pendapat kaum muslimin untuk membuat diwan, lalu Ali bin Abi Thalib ra. Berkata: ”Engkau bagi saja harta yang telah terkumpul padamu, tiap tahun sekali. Dan jangan sedikitpun engkau menyimpannya,” Lalu Utsman ra. Menyampaikan usul:”Aku melihat orang-orang mempunyai harta yang banyak sekali. Kalau tidak pernah ihitung, hinga tidak tahu mana yang sudah dipungut dan mana yang belum, aku khawatir masalah ini akan merebak.” Kemudian Al Walid bin Hisyam mengusulkan:”Aku pernah berada di Syam, lalu aku melihat raja-raja di sana membuat diwan, dan mengatur para prajuritnya(dengan diwan tersebut). Maka, buatlah diwan dan aturlah prajurit tersebut(seperti mereka).” Umar akhirnya mengambil usulan Walid tersebut. Lalu beliau memangil Uqail bin Abi Thalib, Mukhrimah bin Naufal, Jubair bin Muth’im, yang mana mereka adalah pemuda-pemuda keturunan Quraisy. Kemudian beliau memerintahkan kepada mereka;” Catatlah semua orang itu menurut tempat tinggal mereka.
Setelah Islam mulai merambah dan mulai nampak di Iraq, maka diwanul istifaa’ (Instansi pengumpul harta Fai’) dan instansi pengumpul harta mulai berjalan seperti praktek yang terjadi sebelumnyadi sana. Diwan Syam mempergunakan gaya Romawi, sedangkan Diwan Iraq menggunakan gaya Persia. Kemudian pada masa Abdul Malik bin Marwan, maka belia mentrasnfer diwan Syam tersebut ke Arab pad tahun 81 hijriyah. Lalu disusul dengan pembentukan diwan-diwan sesuai dengan kebutuhan untuk memenuhi tuntutan menagani urusan rakyat. Semisal diwan yang dikhususkan untukmengurusi masalah pasukan, yang bertugas untuk mengangkat dan memberikan gaji tentara. Ada pula sebagai pengatur masalah pekerjaan, yang bertugas memberikan instruksi dan upah. Ada juga diwan yang mengurusi para wali dan amil yang bertugas untuk mengurusi pengangkatan dan pemberhentian mereka. Ada juga diwan yang bertugas mengurusi kas negara (baitul maal), yang bertugas mengurusi pendapatan dan pengeluaran negara.Dan seterusnya. Maka diwan-diwan tersebut, semuanya berhubungan dengan kebutuhan, dan secara teknis biasa saja berbeda-beda dari masa ke masa sesuai dengan kemaslahatan yang dibutuhkan.

5. SIFAT ADMINISTRASI NEGARA ISLAM
Administrasi Negara dalam Islam dibangun berdasarkan falsafah: wa-in kaana dzu ‘usratin fanadhiratun ila maysarah (jika ada orang yang mempunyai kesulitan, maka hendaknya dilihat bagaimana memudahkanya). Dengandemikian ia bersifat untuk memudhkan urusan dan bukan untuk menekan apalagi memeras orang yang menghendaki kemaslahatannya dipenuhi atau ditunaikan. Dan startegi yang di jalankan dalam rangka mengurusi maslah administrasi ini adalah dilandasi dengan suatu kaedah: SEDERHANA DALAM PERATURAN, CEPAT DALAM PELAYANAN, serta PROFESIONAL DALAM PENANGANAN. Hal ini diambil dari realitas pelayanan terhadap kebutuhan itu sendiri. Karena umumnya orang yang mempunyai kebutuhan tersebut menginginkan agar ebutuhannya dilayani dengan cepat dan terpenuhi dengan sempurna (memuaskan).
Rasulullah saw. Bersabda:
“Seseungguhnya Allah memerintahkan kesempurnaan dalam segala hal. Maka, Apabila kalian membunuh (dalam hukuman Qishas), sempurnakanlah pembunuhannya. Dan Apabila kalian, menyembelih, maka sempurnakanlah sembelihannya.” (HR. Imam Muslim)
Karena itu, kesempurnaan dalam menunaikan pekerjaan jelas diperintahkan oleh syara’. Agar tercapai kesempurnaan dalam menunaikan urusan tersebut, maka penanganannya harus memenuhi tiga kriteria tersebut, 1) sederhana dalam peraturan, karena dengan kesederhanaan itu akan menyebabkan kemudahan. Kesederhanaan itu dilakukan dengan tidak memerlukan banyak meja,atau berbelit-belit Sebaliknya aturan yang rumit akan menimbulkan kesulitan yang menyebabkan para pencari kemaslahatan menjadi susah dan jengkel. 2) cepat dalam pelayanan, karena kecepatan dapat mempermudah bagi orang yang mempunyai kebutuhan terhadap sesuatu untuk meperolehnya,dan 3) Pekerjaan itu ditangani oleh orang yang ahli (professional). Sehingga semuanya mengharuskan kesempurnaan kerja, sebagaimana yang dituntut oleh hasil kerja itu sendiri.
Dalam rangka memenuhi prinsip-prinsip kemudahan ini pula system administrasi dalam Islam tidak bersifat sentralistik, yang ditentukan semuanya oleh pusat, sebaliknya bersifat desentralisasi, atau diserahan kepada masing-masing desa, kecamatan, kabupaten/kota, atau propinsi. Dengan demikian kemaslahatan yang akan deselesaikan dapat ditunaikan dengan cepat dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, tanpa harus menunggu disposisi, keputusan dari atas atau pusat.
Dan karena perkara ini adalah bagian dari uslub yang mempunyai sifat fleksibel dan temporal. Artinya, dengan fleksibilitasnya, masalah administrasi akan  selalu mengalami perkembangan sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan yang hendak dipecahkan atau diselesaikan. Dengan sifatnya yang temporal, Administrasi negara bias berubah sewaktu-waktu, jika dipandang tidak lagi sesuai atau tidak cocok lagi dengan kemaslahatan yang dituntut untuk dipenuhi.

ISLAM MENJAGA KUALITAS SDM APARAT YANG UNGGUL GUNA MEWUJUDKAN CLEAN & GOOD GOVERNANCE
Keunggulan SDM para aparat yang mendapatkan amanat untuk melaksanakan tugas pelayanan administrasi negara dalam Islam dilahirkan  dari  bahwasanya menurut pandangan Islam tugas atau pekerjaan administrative, adalah kewajiban dan tanggung jawab. Karena itu Islam menetapkan persyaratan khusus bagi setiap aparat, yaitu keahlia teknis administrasi tertentu. Ketetapan seseorang yang diangakat untuk menjalankan tugas di daerah-daerah dan di lapangan administrasi negara dan di dalam aparat pemerintahan yang lain  didasarkan pad kemampuan melaksanakan tugas dengan jujur, adil, ikhlash, dan taat kepada perundang-undangan negara, politis maupun administrative. Pemilihan seseorang untuk menduduki jabatan tertentu berdasarkan ukuran tersebut. Disamping itu bagi para penguasa dikenakan syarat khusus, yaitu sifat-sifat tertentu yang berkaitan dengan tugas pekerjaan yang akan menjadi tangung jawab nya. Seorang Hakim, misalnya ia harus seorang muslim yang merdeka, cerdas, adil, dan menguasai ilmu fiqh (hukum Islam).Seorang pengasa daerah harus seorang yang muslim, merdeka, cukup usia adil, memiliki kemampuan untuk memimpin urusan daerah yang menjadi kekuasaannya. Selain itu ia harus seorang yang ahli taqwa kepad Allah swt. Dan mempunyai kepribadian yang kuat. Yang dimaksud kuat dalam hal ini adalah kekuatan mental dan spiritual. Kekuatan mental ialah kecerdasan berfikir mengenai soal\soal hukum sehinga ia dapat mengetahui berbagai persoalan dan hubungan saling keterkaitannya. Dan yang dimaksud kekuatan spiritual dalam hal ini adalah bahwa seorang penguasa  harus menyadari benar-benar bahwa dirinya adalah seorang amir (penguasa) yang kecenderungan fikiran dan perbuatannya harus sesuai dengan kedudukannya sebagai amir.
Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits berasal dari Abu Dzar ra. Yang mengatakan sebagai berikut.: “Aku pernah berkata,: Yaa Rasulallah, apakah anda tidak berkenan mengangkat diriku sebagai penguasa daerah? Rasul saw. Menjawab seraya menepuk-nepuk kedua bahuku:”Hai abu Dzar, anda seorang yang lemah, sedangkan tugas ituadalah suatu amanah yanag akan membuat orang menjadi hina dan menyesal pada hari kiamat, kecuali jika ia mampu menunaikan hak dan kewajiban yang dipikulkan kepadanya.”
Atas dasar itulah maka seorang Walliyyul Amri wajib mengangkat orang di kalangan kaum muslimin yang paling tepat, right man, untuk melaksanakan tugas pekerjaan yang dipercayakan kepadanya. Rasul saw. Telah menegaskan:
“Barang siapa mengangkat seorang sebagai pemimpin jamaah, padahal ia tahu bahwa di dalam kelompok itu terdapat orang yang lebih baik, maka ia telah mengkhianati Allah, mengkhianati Rasul-Nya dan mengkhianati kaum Mu’minin,” (Diriwayatkan oleh Al Hakim di dalam “AL Mustadrak”)
Kerusakan system administrasi yang terjadi di seluruh dunia saat ini yang mengakibatkan jatuhnya martabat negara yang jatuh di tangan system administrasi negara dan system politik sewenang-wenang, sehingga tidak mampu dan tidak berhasil mengatasi berbagai problem penyelewengan yang dilakukan oleh para penguas dan pejabatnya; apalagi mengikis segala kerusakan sampai ke akar-akarnya, guna menyelamatkan kekayaan negara dan kekayaan individu rakyat dari keserakahan orang yang hendak berbuat korupsi, maling, menyalahgunakan wewenang, menipu, manipulasi, dan sebagainya. Apalagi menjamin terpeliharanya keamanan negara di dalam negeri, menegakkan keadilan, berlakunya prinsip ”supremasi hukum” bagi semua orang tanpa membeda-bedakan yang memerintah dan yang diperintah!!!
Maka yakinlah, keadaan seperti di atas tidak mungkin terwujud kecuali di bawah pengayoman system dan hukum Islam.
Kalau pada jaman dahulu Islam sanggup mengikis habis kerusakan administrasi dibawah Persia dan Romawi, maka tidak diragukan lagi kalau dewas ini pun Islam akan tetap sangup menanggulangi kerusakan administrasi negara yang melanda semua negara di dunia ini, termasuk negara-negara yang dijuluki negara-negara maju, seperti Amerika, Inggris, dan negara-negara barat lainnya, maupun menyelamatkan Indonesia saat ini, tentu dengan Syari’at Islam………insya Alah!
Dengan melihat sepintas-kilas hukum Islam mengenai administrasi negara, kita dapat mengetahui bagaimana Islam mencegah terjadinya kerusakan di kalangan alat-alat negara/aparat baik di bidang administrasi maupun peradilan. Yaitu dengan mengharamkan pejabat atau pegawai menerima suap, hadiah, hibah, yang diberikan oleh orang-orang tertentu kepada mereka untuk memperoleh jaminan atas kepentingan-kepentingannya.
Islam telah menatapkan beberapa cara memperoleh harta secara tidak sah yang dilakukan oleh para penguas, pejabat, dan pegawai negara pada umumnya, yaitu; menerima suap, hadiah atau hibah, menerima hasil penyalahgunaan kedudukannya sebagai makelar, menerima komisi, korupsi dan menggunakan harta kekayaan yang berada di bawah kekuasaannya dengan cara sewenang-wenang.
Suap misalnya, yang didefinisikan para ulama Fiqh sebagai; semua harta /uang yang yang diberikan kepada seorang penguasa, hakim, atau pejabat dengan maksud untuk memperoleh keputusan mengenai suatu kepentingan yang mestinya wajib diputuskan tanpa pembayaran dalam bentuk apapun. Pengharaman suap adalah kuat di dasarkan nash-nash Al-Qur’an dan Hadits, Allah swt berfirman:
﴿وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴾
“Dan janganlah ada sebagian kalian makan sebagian harta benda sebagian yang yang lain dengan jalan batil, dan janganlah menggunakannya sebagai umpan(untuk menyuap) para hakim dengan ﴾maksud agar kalian dapat makan harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kalian mengetahui (hal itu)” (QS.Al Baqarah [2]: 188).
Abu dawud meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah ra. Bahwasanya Rasululah bersabda:
“Laknat Allah terhadp penyuap dan penerima suap di dalam kekuasaan”
At Turmudzi meriwayatkan sebuah hadits serupa berasal dari Abdullah bin ‘Amr, bahwasanya Rasulullah bersabda:
“Laknat Allah terhadp penyuap dan penerima suap”
Hadits lainnya lagi mengenai soal ini diriwayatkan oleh Ahmad, Thabrani, Al-Bazar, dan Al-Hakim, berasl dari Tsuban yang mengatakan:
“Rasulullah saw. Melaknati penyuap,penerima suap, dan orang yan menyaksikan penyuapan.”
Abu Daawud juga meriwayatkan, Rasulullah bersabda:
“Barang siapa yang kami beri tugas melakukan suatu pekerjaan dan kepadnya telah kami beri rizki(imbalan gaji), maka apa yang diambil olehnya selainitu adalah kecurangan.”
Adakalanya suap juga diberikan orang dengan maksud agar aparat/ penguasa/ pegawai,  menjalankan tugas kewajibannya sebagaimana mestinya. Suap semacam ini yang sangat dihinakan oleh shahabat Nabi, bahkan mereka menolaknya dengan tegas.
Sebuah riwayat berasal dari Sulaiman bin Yassar, mengatakan, bahwa Rasulullah saw, mengutus ‘Abdullah bin Rawahah berangkat ke Khaibar (daerah Yahudi yang baru saja tunduk kepada kekuasaan Islam) untuk menaksir hasil buah kurma di daerah itu, karena Rasulullah saw. Telah memutuskan hasil-hasil buumi Khaibar di bagi dua; separoh untuk kaum Yahudi sendiri yang mengelolanya, dan yang separohnya lagi diserahkan kepada Kaum Muslimin. Ketika Abdullah bin Rawahah sedang menjalankan tugasnya, orang-orang Yahudi dating kepadanyamembawa berbagai perhiasan yang merekakumpulkan dari istri mereka masing-masing. Kepada Abdullah mereka berkata,: “Perhiasan ini untuk anda, ringankanlah kami dan berilah kepada kami lebih dari separoh,” Abdulah menjawab,”Hai kaum Yahudi, demi Allah, kalian memang manusia-manusia hamba Allah yang paling kubenci. Apa yang kalian perbuat itu justru mendorong diriku merendahkan kalian. Suap yang kalian tawarkan itu adalah barang haram, dan kami kaum Muslimin tidak memakannya!” Mendengar jawaban tersebut mereka menyahut,”Karena itulah langit dan bumi tetap tegak!” (Imam Malik, Al Muwattha’:1450).
Ringkasnya ialah bahwa semua harta yang diperoleh melalui suap dipandang sebagai harta haram, bukan milik siapapun, harus disita dan diserahkan kepad Baitul Maal, karena harta yang demikian ini didapat dengan cara yang tidak sah. Penerimanya, pemberinya, perantaranya, wajib dijatuhi hukuman berat, karena praktek suap sangat besar pengaruhnya terhadap semua alat-alat negara dan merusak kepercayaan rakyat.
Islam juga mengharamkan kekayaan gelap yang di dapat secara tidak sah oleh penguasa dan pejabat. Selain itu Islam juga melarang seorang penguasa menyentuh kekayaan umum dengan alas an dan cara apapun, baik alasan penafsiran maupun fatwa dari ulama maupun “aulia”.
Atas dasar hukum-hukum tersebut Islam mengatasi maslah kerusakan administrasi negara ini dengan jelan mewujudkan SISTEM PENGAWASAN  diri pribadi di kalangan para pejabat/aparat. Sebab, orang yang benar-benar muslim ia tidak akan berbuat  korupsi, tidak akan mau menerima suap, tidak mau mencuri, tidak mau berkhianat, tidak mau berbuat dzalim dan tidak mau menipu; karena tahu bahwa Allah selalu mengawasi dirinya dan menuntut pertanggungjawaban atas setiap kejahatan, yang kecil maupun yang besar. Satu kenyataan yang tidak dapat diragukan lagi, jika seorang penguas atau pejabat tidak memiliki sifat takwa kepad Allah swt. Serta tidak takut kepada pengawasn=Nya secara lahir-bathin, maka penguas atau pejabat atau aparat yang demikian pasti bersikap menindas rakyat dan bertindak sewenang-wenang!!

PENUTUP
Demikianlah Islam tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan terhadap berbagai tindak penyalahgunaaan wewenang, jabatan dan kedudukan. Hukum Islam cukup efektif untuk menghilangkan sebab-sebab yang menimbulkan kerusakan administrasi negara, untuk menjaga keselamatan kekayaan, tanah property, sumber daya alam dan semua milik negara maupun milik umum dan pribadi rakyat. Karena itupenerapan hukum Islam akan dapat menaggulangi krisis administrasi negara akibat kesewenang-wenagan para penguasa dan para pejabat terhadap rakyat; atau akibat tindak perkosaan yang mereka lakukan terhadap harta kekayaan milik rakyat, baik dilakukan melalui paksaan, kekerasan, tekanan kekuasaan, atau dengan cara penerimaan suap, hibah, hadiah,; atau akibat tindak korupsi terhadap harta negara dan kekayaan rakyat dengan penipuan dan pengelabuan; ataupun akibat praktek makelar proyek dan penerimaan komisi tanpa sepengetahuan negara atau melalui jalan belakang.
Semua ini akan segera dapat di hapuskan dengan senjata yang ampuh berupa system administrasi negara Islam yang telah nyata terbukti menghancurkan keboborokan administrasi yang diwariskan peradaban sebelumnya, padahal Islam belajar dari teknik mereka, tetapi karena adanya mafahim indhibath syar’iyy(kedisiplinan hukum) dalam wadah institusi negara, menjadikan Kaum Muslimin mampu memimpin manusia kejalan petunjuk….InsyaAllah, amiin……..


MENDUDUKKAN FUNGSI IBU DALAM PERAN POLITIK PEREMPUAN

November 28, 2007

بسم الله الرحمن الرحيم

Di tengah persiapan Pemilu 2004, peran politik perempuan semakin banyak disosialisasikan  seiring dengan sosialisasi ide keadilan gender.  Peran domestik perempuan sebagai ibu dan pengatur rumah tangga sering dipandang terpisah, bahkan bertentangan dan tidak bisa berjalan serasi dengan peran politik perempuan.  Dipandang terpisah, karena ketika  sedang membahas peran politik perempuan, orang  tidak membahas bagaimana perempuan bisa tetap berperan sebagai ibu yang berkualitas.  Dipandang bertentangan, karena akhirnya perempuan merasa harus memilih: apakah ia akan memilih menjadi ibu rumah tangga yang berkualitas, ataukah ia menjadi  politikus, tidak bisa memilih keduanya sekaligus.  Benarkah peran ibu harus dipandang terpisah bahkan bertentangan dengan peran politik perempuan ?

Jangan Pernah Abaikan Peran Ibu
Tak bisa dipungkiri, ibu memiliki peran yang sangat besar dalam pembentukan generasi suatu bangsa.  Ibu adalah sekolah pertama bagi anak-anaknya, sosok yang sangat dekat, yang pertama kali berinteraksi dengan anak.  Sejak anak dalam kandungan, ibu sudah mulai mempengaruhi fisik dan mentalnya, dan ketika anak lahir, ibu yang menggoreskan warna dalam lembar-lembar putihnya untuk pertama kali.  Hanya dengan kesadaran, pengorbanan dan kasih sayang yang besar dari seorang ibu, benih tumbuh berkembang dalam rahimnya selama 9 bulan.  Tentu ini bukan waktu yang singkat.  Kerelaan ibu menjalani masa-masa berat inilah yang akan menentukan kelestarian manusia di muka bumi. Bukankah kesediaan ibu untuk  melahirkan akan menyediakan sumberdaya manusia yang  membangun negara ?  Bagaimana jadinya negara bila ibu lebih memilih karier,  karier ekonomi maupun politik dan menolak untuk hamil dan melahirkan?  Di Singapura, misalnya,  kaum perempuan lebih memilih karier dibanding menjadi ibu, sehingga anak menjadi barang langka.  Pemerintah Singapura yang dihantui oleh ketakutan akan kurangnya sumberdaya manusia, membuat kebijakan memberikan berbagai fasilitas dan tunjangan bagi pasangan yang akan menikah dan ibu-ibu yang melahirkan.   Hal ini tentu bisa dimengerti: negara tanpa generasi baru, ibarat pohon tanpa tunas, tinggal menunggu kematian saja.
Subhanallah!  Sangat tepatlah Islam memberikan kedudukan mulia kepada perempuan yang bersedia menjadi ibu:  “Surga di bawah telapak kaki ibu”.  Demikian disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad saw. Wanita yang berani menanggung resiko kematian untuk melahirkan, kemudian meninggal ketika melahirkan diberi pahala setara dengan pahala syuhada. Islam menempatkan posisi dan peran ibu sebagai tugas utama kaum perempuan.  Bahkan untuk menjamin terlaksananya peran ini Islam menetapkan beberapa hukum khusus bagi perempuan, misalnya kebolehan untuk meninggalkan puasa sewaktu hamil dan menyusui, berhenti puasa dan shalat ketika haid dan nifas, hanya boleh digauli suami dalam keadaan suci dari haid dan nifas,  penundaan uqubat bagi ibu hamil dan menyusui, memberikan hak pengasuhan kepada ibu selama anak masih kecil (belum dapat memenuhi kebutuhan fisiknya sendiri), dan lain-lain.  Lalu kenapa peran ibu banyak diabaikan ?
Kehidupan kaum muslimin saat ini tengah didominasi oleh ideologi kapitalisme. Tak terkecuali kehidupan sebagian perempuan telah dirasuki paham ini. Nilai segala  sesuatu diukur dengan materi, kebahagiaan bermakna kelimpahan materi dan kebebasan individu begitu diagungkan (bahkan nilai agama dianggap salah apabila bertentangan dengan nilai kebebasan individu). Na’udzubillah !
Dengan standar nilai materi, peran ibu menjadi inferior  karena dianggap tidak bernilai ekonomi.   Oleh karenanya, jangan heran jika seorang perempuan sudah lulus SMU atau perguruan tinggi, lalu menikah, dan bertemu dengan kawan lama, yang pertama kali ditanya “Sekarang kerja dimana?”  Bila jawabannya “Tidak bekerja” maka pasti terlontarlah kalimat penyesalan “Oh sayang ya, sudah sekolah tinggi-tinggi kok tidak bekerja!”.  Dalam pandangannya, sekolah adalah untuk mendapatkan pekerjaan, bukan untuk menuntut ilmu.  Begitu pula jika ada perempuan yang membatasi diri pada pekerjaan rumah tangga dan mengurus anak semata dikatakan sebagai orang yang tidak mengikuti kemajuan zaman dan dikungkung oleh tradisi yang memperbudak kaum perempuan.  Karena terpengaruh standar nilai materi tersebutlah kaum perempuan merasa harus menyerbu sektor publik yang bisa menghasilkan uang secara langsung.  Sebagian dari mereka bahkan bekerja hanya untuk mendapatkan gaya hidup mewah yang menurut mereka hanya bisa didapatkan apabila mereka memiliki penghasilan sendiri.  Demikianlah materi atau uang adalah satu alasan yang membuat perempuan menolak untuk menjadi ibu atau mau melahirkan tapi tidak “sempat” mendidik anaknya dengan baik.
Lantas apakah kaum ibu tidak boleh bekerja?  Mengapa tidak!.  Ibu bekerja itu boleh secara syar’i.  Bekerja untuk mengamalkan ilmu tentu boleh. Bahkan mengamalkan ilmu di luar rumah sebagai guru, dokter, perawat, dan lain-lain termasuk fardlu kifayah. Memiliki jabatan penting dalam perusahaan, misalnya, juga tidak dilarang.  Apalagi bila kondisi keuangan keluarga untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga menuntut itu.    Namun, kewajiban utamanya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga tidak boleh terabaikan.  Yang keliru adalah pandangan bahwa kaum ibu harus bekerja menafkahi keluarga bersama-sama suami.  Karena kewajiban memberi nafkah ada di pundak suami bukan istri dan ini adalah perintah Allah Sang Maha Pencipta (lihat QS. Al Baqarah 233).
Selain mengejar kelimpahan materi, mengejar kebebasan individu juga merupakan sebab kenapa  perempuan mengabaikan peran ibu.  Muslimah lupa bahwa esensi keberadaaan mereka di dunia adalah untuk beribadah kepada Allah, artinya tunduk pada aturan Allah. Itu artinya individu tidak bebas memilih, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan sesuatu.  Individu hanya boleh memilih ketika Allah dan RasulNya memang memberikan pilihan dalam keridloan-Nya, bukan dalam kondisi apakah mau memilih ridloNya atau murkaNya. Dia SWT berfirman:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepadaKu”(QS adz-Dzaariyaat:56)
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
“Tidaklah patut bagi pria mukmin dan tidak pula bagi wanita mukmin, jika allah da rasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, ada pilihan yang lain tentang urusan mereka. Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya, sesungguhnya dia telah benar-benar tersesat.”(QS al-Ahzab:36).

Ketika mengejar kebebasannya, fokus perhatian perempuan hanyalah hak-haknya saja,  dan itu membuatnya sulit melihat  kerusakan pada skala keluarga dan bangsa  ketika ia mengabaikan peran ibu.  Peran ibu dalam pandangan kebebesan ini haruslah dipilih karena perempuan menghendakinya, bukan karena dipaksa oleh pihak lain, termasuk oleh norma agama.  Kalau pandangan ini berkembang di suatu masyarakat, bagaimana ada jaminan selalu tersedia kader penerus bangsa yang berkualitas ?  Memang pasti akan ada perempuan yang akan memilih secara sukarela untuk melahirkan.  Tapi bagamana kalau jumlahnya semakin sedikit, dan membahayakan eksistensi generasi umat?  Menurut mereka itu bisa diatasi dengan mengiming-imingi perempuan dengan materi untuk mau melahirkan.  Lalu setelah melahirkan siapa yang harus mengasuh dan mendidiknya ?  Mereka akan menjawab: serahkan ke pihak lain yang mau dibayar mahal untuk menjalankan tugas itu.  Na’udzubillah!  Tidakkah mereka dapat melihat keburukan generasi yang lahir dan dibesarkan dalam suasana pendewaan uang dan jauh dari nilai kasih sayang seorang ibu dalam keluarga?
Atau apakah mereka melihat negaralah yang harus menyediakan lembaga-lembaga pengasuhan dan pendidikan anak secara gratis untuk menggantikan keluarga sehingga perempuan bisa terlepas dari peran ibunya? Marilah kita lihat apa yang terjadi di negara-negara yang sudah menerapkan sistem seperti itu. Sebagai contoh adalah negara-negara Skandinavia, terutama Swedia dan Denmark sebagaimana yang dipaparkan oleh Ratna Megawangi dalam bukunya “Membiarkan Berbeda”.  Negara-negara Skandinavia tersebut menurut beliau telah mencoba mengubah struktur fundamental keluarga terutama melalui perubahan relasi gender dalam keluarga.  Seperti halnya yang telah dilakukan oleh negara Uni Soviet, negara-negara Skandinavia juga telah melakukan berbagai kebijakan baik melalui undang-undang maupun program yang tujuannya adalah mengubah struktur keluarga tradisional.  Untuk itu pemerintah telah mengadakan program penitipan anak secara besar-besaran dan kaum wanita dibebaskan terlebih dahulu dari peran-peran pengasuhan anak.  Sejalan dengan itu pemerintah juga mengadakan program peningkatan proporsi perempuan yang dapat bekerja di luar rumah.  Hal inilah yang telah mendorong negara-negara Skandinavia mempunyai angka partisipasi kerja perempuan tertinggi di dunia.
Selanjutnya dikatakan bahwa partisipasi perempuan yang bekerja di luar rumah meningkat dengan pesat semenjak diberlakukannya sistem sosial-demokrasi  welfare state di negara-negara ini.  Pada tahun 1963 saja di Norwegia, wanita pekerja yang mempunyai anak kecil hanya 14%, pada tahun 1969 telah meningkat menjadi 69%.  Bayangkan saja bagaimana fungsi ibu sebagai pencetak generasi mujahid akan terhenti jika hal tersebut diterapkan  di negeri-negeri kaum muslimin?  Data lainnya yang patut jadi perhatian kita adalah pada tahun 1985, hanya 5% anak-anak di bawah usia 6 tahun di Denmark yang diasuh oleh ibunya di rumah.  Itu data 18 tahun yang lalu.  Masih adakah anak yang merasakan asuhan dan didikan dari sang ibu di tahun 2003 ini ?  Jelas keberhasilan meningkatkan angka partisipasi perempuan di sektor tenaga kerja telah meruntuhkan institusi keluarga.  Negara-negara di Skandinavia sekarang terkenal dengan tingkat ketidakstabilaan atau perpecahan keluarga yang paling tinggi di dunia saat ini.  Angka perceraian meningkat sekitar 100% dalam kurun waktu 20 tahun di negara-negara tersebut. Tidakkah kita bisa bercermin dari pengalaman mereka? Itu semua adalah dampak negatif yang terjadi di sana.
Dengan mengambil alih beberapa fungsi keluarga ke luar rumah, negara-negara Skandinavia harus membayar mahal.  Hal ini bermuara dari ambruknya tatanan keluarga.  Dengan cara memindahkan fungsi-fungsi keluarga ke sektor publik, fungsi keluarga sebagai tempat sosialisasi generasi penerus telah dihilangkan.  Perpecahan keluarga yang meningkat, menyebabkan banyak anak-anak yang tidak mendapatkan kasih sayang dan pendidikan moral yang memadai.  Maka timbullah masalah-masalah sosial kehidupan kota seperti kenakalan remaja, kriminalitas, alkohol, penyalahgunaan obat-obatan, dll.  Data dari Denmark, Norwegia dan Swedia menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 20 tahun angka kriminalitas meningkat sebesar kira-kira 400 % antara tahun 1950-1970-an. Bayangkan kondisi generasi muda mereka ditahun-tahun terakhir ini! Sangat ironis sekali.  Itukah kondisi masyarakat  yang kita cita-citakan?  Tentu tidak!  Karenanya janganlah pernah mengabaikan peran ibu, wahai kaum perempuan!

Peran Ibu Yang Berdimensi Politik
Kalau memang perempuan harus mengutamakan perannya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, bagaimana ia bisa punya peran politik ? Untuk menjawab pertanyaan ini, terlebih dahulu kita harus punya pemahaman yang komprehensif tentang politik dan tujuan berpolitik yang benar.
Politik jangan kita artikan sebagai sekedar jalan menuju kekuasaan. Definisi ini cenderung membuat kita menjadikan kekuasaan sebagai tujuan akhir dari kegiatan politik, sehingga seringkali kekuasaan itu tidak digunakan untuk mewujudkan kemaslahatan umat.  Kekuasaan seharusnya tidak dijadikan sebagai tujuan dari berpolitik, kekuasaan harus dipandang sebagai wasilah untuk mewujudkan kemaslahatan umat dalam ridlo Allah SWT. Selain itu, definisi di atas cenderung membuat kita memahami politik secara parsial, bukan sebagai sebuah sistem yang utuh.  Dengan definisi politik seperti ini, kaum ibu dianggap memiliki peran politik hanya apabila ia sedang menuju kepada atau sedang memegang jabatan kekuasaan tertentu (menjadi anggota/pengurus partai politik, menjadi anggota lembaga perwakilan rakyat, atau duduk dalam jabatan eksekutif pemerintahan).  Di luar itu dianggap bukan peran politik.  Pandangan seperti ini haruslah diperluas.
Al-Quran dan As Sunnah mengajarkan kita untuk mengartikan politik (siyasah) sebagai pengurusan seluruh urusan umat, baik di dalam maupun di luar negeri.  Pengurusan  ini mencakup pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup umat, penunaian hak-hak umat sehingga umat mendapatkan seluruh kemaslahatannya, termasuk upaya penjagaan terhadap agama umat agar mereka terhindar dari azab Allah di akhirat.  Pengurusan ini dilakukan secara langsung oleh  kepala negara, sebagaimana hadits dari Abdullah bin Umar r.a. bahwasanya  Rasulullah saw. bersabda :
فَاْلإِمَامُ الَّذِيْ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara & pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.”  (HR. Bukhari)

Sekalipun demikian tidak berarti politik hanya aktivitas penguasa.  Semua aktivitas yang dilakukan, baik oleh individu, partai politik atau majelis umat (lembaga perwakilan umat yang bertugas memberi pendapat dan nasihat kepada kepala negara) yang bertujuan menjaga agar penguasa menunaikan tugasnya dengan baik adalah aktivitas politik.  Begitu pula upaya pembinaan yang dilakukan agar umat mengerti akan kemaslahatan yang seharusnya dia dapat dari penguasa sehingga umat bisa menasihati penguasa, atau aktivitas dalam membina kader-kader yang sanggup diserahi urusan umat dalam posisi-posisi kekuasaan, semuanya adalah aktivitas politik.
Suatu sistem politik  yang tangguh, yang mensejahterakan umat dalam ridlo Allah, hanya akan terwujud dengan adanya:
Seorang kepala negara/khalifah dan para pembantunya yang bertaqwa, yang menerapkan aturan-aturan hidup yang digali dari sumber hukum syariat Islam pada rakyatnya dan mampu memimpin dan menjalankan strategi-strategi yang jitu dalam mengatur urusan umatnya, tidak  dibawah dikte/tekanan pihak lain.
Rakyat yang diliputi suasana ketaqwaan sehingga mereka taat pada penguasa karena Allah menyuruh mereka taat kepada ulil amri yang taat kepada Allah dan RasulNya, mereka tidak  membiarkan penguasanya melanggar aturan Allah, dan mereka terdorong untuk menasihati penguasanya agar menjalankan pengurusan terbaik  untuk rakyatnya.  Mereka akan menegur, meprotes kebijakan, memberikan usulan, mengadukan urusannya kepada penguasa baik secara individual, lewat partai politik, atau lewat majelis umat.
Tanpa adanya salah satu unsur di atas sulit dibayangkan akan ada sistem politik yang mensejahterakan rakyat dalam keridloan Allah. Tidak ada sistem politik yang adil dan yang mensejahterakan seluruh rakyatnya, kecuali diterapkan hukum-hukum Allah Sang Maha Kaya lagi Maha Bijaksana dalam sistem itu. Tidak ada sistem politik yang baik tanpa pemimpin yang taqwa, adil, dan mampu menjalankan tugas-tugasnya. Namun sebaik-baik pemimpin, mereka manusia biasa yang punya kemungkinan khilaf, mereka harus dikontrol dan dikoreksi oleh rakyatnya dengan pedoman sistem hukum Allah yang Maha Adil.   Sebaik-baik pemimpin, mereka tidak akan tahu semua yang terbaik bagi rakyatnya, rakyatnyalah yang harus memberikan masukan kepada pemimpin.
Sistem pengaturan urusan umat yang yang tangguh akan ada apabila  sistem itu dibangun di atas dasar hukum-hukum Allah dan sistem itu dijalankan dan dikontrol oleh sumberdaya manusia yang menginginkan keridloan Allah lebih dari apa pun yang ada di dunia ini.  Dari mana sumberdaya-sumberdaya manusia ini muncul ? Dari rahim, pengasuhan, dan pendidikan para ibu! Inilah peran politik ibu yang utama: mencetak kader-kader politisi yang tangguh.
Peran ibu menjadi berdimensi politik yang kental bila ibu mampu untuk mendidik anak-anaknya menjadi  sumberdaya manusia yang tangguh dalam sistem politik. Peran politik ini tidak dapat digantikan oleh sekolah.  Bahkan pembinaan politik yang dilakukan oleh parpol tidak akan mampu untuk menandingi pembinaan politik yang dilakukan oleh ibu.  Betapa tidak.  Pembinaan oleh parpol dilakukan terhadap orang yang telah dewasa, sedangkan pembinaan oleh ibu dilakukan sejak anak berada dalam kandungan.  Bukankah sangat sulit bagi parpol untuk mengubah mental seorang pecundang menjadi mental seorang pemimpin besar? Bukankah ketentraman ibu hamil berpengaruh pada ketenangan janinnya? Bukankah ketika ibu menyusui, ibu mengajarkan rasa aman ?  Bukankah ketika ibu menidurkan anak dalam buaian, ibu mengajarkan kasih sayang? Bukankah saat ibu  melatih anak berjalan, ibu mengajarkan semangat untuk berjuang,  saat menengahi perselisihan anak, ibu mengajarkan  tentang keadilan ?   Ibu pun mengajarkan kejujuran, keterbukaan, empati dan tanggung jawab.  Dan  yang terpenting, ibulah yang pertama kali mengajarkan anak tentang Tuhannya, pada siapa dia harus takut, tunduk dan patuh.  Pemimpin mana dalam percaturan politik yang lebih baik dibanding dengan pemimpin yang memberikan rasa aman, kasih sayang, keadilan dan punya empati yang tinggi terhadap umatnya? Individu rakyat mana yang lebih baik dari individu yang hanya takut kepada Allah, sehingga taat kepada pemimpin ketika pemimpin itu taat pada Allah dan  berani mengoreksi penguasa, menyuarakan kebenaran, walaupun nyawa yang jadi taruhannya? Individu-individu pemimpin maupun rakyat memiliki kejujuran, tidak tergoda oleh materi, bertanggungjawab dan pantang menyerah dalam perjuangannya.  Mereka adalah orang-orang yang paling takut tehadap azab Allah bila dia lalai dari tanggungjawabnya masing-masing, dia menjalankan hukum-hukum Allah tanpa merasa takut pada sesama manusia.  Bukankah orang-orang seperti ini yang akan mampu membawa politik pada kemaslahatan ?
Pembinaan yang dilakukan oleh para ibu ini memang belumlah tentu siap pakai, karena lebih pada pembentukan landasan berfikir dan pembentukan mental kader politik. Dari hasil pembinaan para ibu ini, sekolah maupun partai politik tinggal melanjutkan pembinaan dan memoles kader-kader politik lebih lanjut.  Sekolah mengajarkan hukum-hukum dalam fiqh siyasi, misalnya: mengajarkan bagaimana seharusnya struktur pemerintahan yang dicontohkan Rasulllah saw, bagaimana syarat-syarat khalifah, apa saja kewajiban rakyat terhadap penguasa, apa saja kewajiban penguasa terhadap rakyat, bagaimana hukum-hukum Islam  dalam mengelola perekonomian, bagaimana mengelola hubungan dengan negara-negara lain. Partai politik melakukan hal yang sama ditambah mempertajam kepekaan dan wawasan politik mereka dengan mengajak mereka selalu mengikuti fakta-fakta aktual percaturan politik  dalam dan luar negeri dan mengajarkan bagaimana bersikap terhadap fakta-fakta tersebut, termasuk mempelajari strategi-strategi yang pernah dan seharusnya dijalankan dalam mengahadapi masalah-masalah pengelolaan urusan umat.
Selain menjalankan peran politiknya yang utama di dalam rumah, Islam juga mewajibkan kaum perempuan secara individual, untuk tidak berdiam diri terhadap kemaksiyatan, termasuk kemaksiyatan penguasa.  Abu Said Al Khudri menuturkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ
“Barangsiapa di antara kalian melihat kemunkaran maka ubahlah dengan tangannya, apabila tidak mampu maka dengan lisannya, apabila tidak mampu maka dengan hatinya, yang demikian itu adalah selemah-lemah iman.”

Islam juga membolehkan perempuan menjadi anggota majelis umat dan memilih penguasanya.  Islam juga menetapkan kewajiban kolektif (fardlu kifayah) untuk terlibat dalam partai politik yang berjuang di atas dasar aqidah Islam sebagaimana firman Allah :
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Haruslah ada segolongan umat di antara kalian yang menyeru kepada kebaikan (Islam), menyuruh yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran :104)

Para ibu yang tergabung dalam partai politik akan menasihati penguasa lewat suara partai politik, juga melakukan pembinaan terhadap kader-kader politik perempuan dalam partai dan membina kesadaran politik kaum perempuan secara umum di luar partai.
Seorang ibu harus berupaya untuk menjalankan peran politiknya di dalam dan di luar rumah secara serasi.  Apabila berbenturan, kewajiban harus didahulukan dibanding yang mubah/boleh.  Kewajiban individual harus diutamakan dibandingkan kewajiban kolektif.  Kewajiban membina kader politik di dalam rumah merupakan kewajiban individual, inilah yang harus didahulukan apabila terjadi benturan antara keduanya.  Kewajiban kolektif dalam partai politik juga harus dijalankan, apalagi pada saat ini dimana partai politik Islam belum berdaya untuk menegakkan syariat Islam dalam kehidupan.  Dengan pemahaman  dan pengaturan waktu yang baik, menjalankan kewajiban dalam partai politik justru menambah kemampuan ibu membina kader buah hati ibu di rumah, bukan  justru sebaliknya membuat ibu mengabaikan peran politik ibu di rumah.  Seorang ibu yang aktif dalam partai politik akan terbiasa membina kader politik di partainya,  terbiasa membaca berbagai karakter kadernya, sabar dan kreatif dalam membimbing kadernya untuk mampu menundukkan hawa nafsunya sesuai dengan hukum-hukum Allah.  Ini membuatnya lebih peka dan terampil ketika ia mendidik anaknya sendiri.  Wawasan politik  dan kepekaan politik seorang aktivis parpol tentunya juga akan lebih baik dibanding yang tidak aktif dalam parpol.  Tentunya ia bisa lebih peka dan bisa lebih cepat “mengimunisasi” anaknya terhadap bahaya di luar rumahnya. Ia juga bisa lebih banyak memberikan wawasan politik kepada anaknya dibanding ibu-ibu yang tidak aktif dalam parpol.
Faktanya, saat ini banyak ibu belum mampu berperan secara ideal.  Ada yang belum mampu berperan sebagai pendidik bagi anaknya, ada juga yang baru mampu mendidik anak untuk kepentingan keluarganya namun masih abai terhadap umat. Karenanya, harus ada upaya untuk membina para ibu untuk mampu berperan ideal.  Dalam jangka panjang, pembinaan ini akan jauh lebih efektif dibanding kita melakukan pembinaan langsung pada kader-kader politik.  Dengan demikian saat ini yang harus kita lakukan adalah meningkatkan kualitas para ibu sehingga peran politisnya bisa berjalan optimal.

Ibu Berkualitas
Kriteria ibu berkualitas bukan sesuatu yang hanya didapati dalam dongeng-dongeng atau lagu-lagu pujaan terhadap para ibu.  Kriteria ini adalah suatu hal yang riil, yang dapat dicapai oleh setiap ibu yang sadar akan perannya.  Kriteria inipun telah terbukti mampu dimiliki oleh para ibu teladan zaman, seperti Asma’ binti Abu Bakar r.a., ibu dari Abdullah bin Zubair r.a. yang rela syahid dalam melawan kemungkaran; Al Khansa, ibu dari empat mujahid muda yang menyambut berita syahid putera-puteranya dengan ucapan syukur; dan ibu-ibu yang tak pernah tercatat namanya dalam sejarah, namun telah mengukir nama puteranya dengan tinta emas dalam perjuangan umat, seperti ibunda Khalifah Umar bin Abdul Aziz dan ibunda para khalifah yang agung lainnya, ibunda panglima Shalahudin Al Ayyubi dan ibunda para panglima kaum muslimin lainnya, ibunda Imam Syafi’i dan ibunda para imam mujtahidin lainnya, ibunda Imam Al Bukhari dan ibunda para imam ahli hadits lainnya, dan ibunda-ibunda lain sebagainya.
Kriteria ibu berkualitas dalam mencetak generasi politikus muslim antara lain :
Memiliki aqidah dan syakhshiyyah Islamiyah.  Ibu yang memiliki aqidah Islam yang kuat memiliki keyakinan bahwa anak adalah amanah Allah yang akan dimintakan pertanggungjawaban padanya kelak di hari akhir.  Ibu seperti ini akan menggembleng anaknya dengan keimanan yang kokoh dari kecil, memperkenalkan pada anak siapa penciptanya, menghindarkan anak dari segala bentuk kesyirikan, mengajarkan pada anak untuk tunduk patuh hanya kepada aturan penciptanya, dan mampu menanamkan hakikat dan tujuan kehidupan dunia.
اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا وَفِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ
“ Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan itu adalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah di antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan menumbuhkan tanam-tanaman yang mengagumkan para petani,  kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur.  Dan di akherat nanti ada azab yang keras dan ampunan dari Allah dan keridhaan-Nya.  Dan kehidupan dunia ini tidak lain dari kesenangan yang menipu.” (QS. Al Hadid : 20).
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaKu.”(QS. Adz-Dzaariyaat : 56)

Ibu juga harus memiliki syakhshiyyah Islamiyyah yang kuat, yaitu berkepribadian Islam.  Artinya, menjadikan aqidah Islam sebagai standar baik dalam berpikir maupun bersikap.  Dengan berkepribadian Islam, ibu hanya akan menerima dan mengembangkan pemikiran-pemikiran yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan menjadikan anaknya menguasai pemikiran-pemikiran tersebut.  Ibu juga hanya menjadikan hukum-hukum syara’ sebagai standar bagi perbuatannya, mengerjakan apa yang diwajibkan Allah dan meninggalkan seluruh larangan Allah.  Dengan memiliki kepribadian Islam yang agung, ibu akan layak untuk dijadikan sebagai contoh teladan yang terpuji bagi anak-anaknya.
Anak adalah seperti kaset kosong yang akan merekam apa saja yang dia lihat, dia dengar dan dia alami dalam awal-awal tahun kehidupannya.  Bila yang direkamnya adalah ketinggian kepribadian Islam dari ibu dan keluarganya, maka seperti itulah anak akan terbentuk.

Memiliki kesadaran untuk mendidik anak sebagai aset politik dalam perjuangan umat.  Saat ini umat membutuhkan pemimpin-pemimpin yang tangguh dalam perjuangan untuk bangkit kembali sebagai khairu umah, umat terbaik, yang telah digariskan Allah bagi umat Islam, sebagaimana firman-Nya:
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
“Kalian adalah umat terbaik yang pernah dilahirkan bagi manusia, menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, serta beriman kepada Allah” (QS. Ali Imran : 110)
Pemimpin yang tangguh, hanya lahir dan terbentuk dari seorang ibu yang tahu persis posisi  anak sebagai aset perjuangan umat.  Ibu yang memiliki kesadaran semacam ini akan berusaha untuk menumbuhkan jiwa kepemimpinan anak, membekali anak dengan sifat-sifat terpuji bagi seorang pemimpin dan ilmu-ilmu yang dibutuhkan.  Dia akan menggembleng anak dengan kisah-kisah kepahlawanan, melatih anak mandiri, rela berkorban dan bertanggungjawab penuh.  Dia tidak akan membiarkan anaknya dikuasai sifat egois/tidak mau tahu kondisi umat, malas, cengeng dan manja.
Ibu yang memiliki kesadaran ini tentu tidak hanya mendidik anaknya sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup dan merawat orang tuanya di masa tua.  Ia tidak akan sekedar mengeluh terhadap keburukan masyarakat di sekitarnya, tetapi melarang anaknya untuk berjuang mengubah kondisi buruk tersebut dan mengatakan biarlah orang lain yang mengubahnya, justru ia akan bangga apabila anaknya berjuang untuk menjalankan perintah Allah  melakukan amar ma’ruf nahi munkar.
Memiliki kesadaran politik Islam.    Kesadaran politik Islam artinya memahami dan meyakini bahwa pemelihara urusan-urusan umat (politik) harus diatur dengan syariat Islam. Ini adalah bentuk kesadaran politik yang paling mendasar.  Seorang muslim faham bahwa ajaran Islam  sempurna dan menyeluruh, termasuk dalam masalah politik.  Karena muslim diharuskan masuk ke dalam Islam secara kaaffah, maka jelas semua hukum-hukum yang menyangkut politik pun harus diimani dan diamalkan.
Sekedar yakin bahwa ada hukum Islam sebagai pedoman dalam menyelesaikan setiap perkara politik yang ada tentu tidak cukup.  Bagaimana bisa tahu dan mengoreksi penyimpangan yang dilakukan penguasa terhadap ketentuan Allah kalau tidak tahu apa saja ketetapan Allah dalam masalah politik? Kesadaran politik ini berkembang seiring dengan perkembangan pemahaman seseorang tentang hukum-hukum yang terkait dengan politik, yang meliputi: urusan-urusan apa yang menjadi hak dan kewajiban baginya, siapa yang berkewajiban menunaikan hak-haknya, apakah hak-hak tersebut sudah diberikan kepadanya dan bagaimana hak-hak itu dia dapatkan.  Dengan demikian, dia mampu mengindera kezhaliman-kezhaliman yang menimpa umat, dan memahami bagaimana kezhaliman itu dapat disingkirkan.  Dia pun mampu memahami kemaslahatan apa yang seharusnya dia dapatkan dari penguasa dan bagaimana agar penguasa dapat memberikan maslahat bagi warganya.  Kesadaran politik Islam akan membuat seseorang tidak hanya menuntut penguasa untuk memenuhi haknya, tetapi juga menuntutnya untuk memenuhi hak itu sesuai dengan ketentuan dari Allah.  Misalnya: mereka tidak akan puas kalau penguasa menyediakan pengobatan gratis kepada mereka, tetapi uangnya diambil dari hasil meribakan uang.  Mereka akan menuntut penguasa memberi  pengobatan gratis kepada mereka dari hasil sumber-sumber yang diridloi oleh Allah.
Semakin baik kesadaran politik ibu dengan semakin banyaknya penguasaan hukum-hukum Islam dalam pengaturan urusan umat dan semakin baiknya ia mengikuti perkembangan peristiwa politik dalam dan luar negeri, akan semakin baik juga kemampuannya dalam membina anaknya menjadi kader politik.  Semakin banyak peristiwa-peristiwa dan hukum-hukum politik yang dapat dibicarakan sang ibu secara sederhana maupun mendalam pada anaknya dalam kehidupan sehari-hari, baik ketika anaknya masih balita, usia SD, SMP, terlebih lagi pada anak yang sudah SMA dan di Perguruan Tinggi.
Inilah kriteria ibu berkualitas yang akan mampu mengantarkan anak-anaknya sebagai aset yang sangat berharga bagi kelangsungan perjuangan umat untuk mencapai kesejahteraan dalam naungan ridlo Allah SWT.

Peningkatan Kualitas Ibu
Untuk mencapai kualitas ideal, perlu ada pembinaan secara rutin dan berkesinambungan terhadap para ibu.  Pembinaan ini dilakukan untuk memantapkan pemahaman ibu terhadap aqidah dan syariat Islam sampai aqidah dan syariat ini menyatu dalam jiwa mereka dan menjadi standar satu-satunya baik dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku.  Dalam pembinaan tersebut juga dibentuk kesadaran politik pada mereka.  Selain itu mereka perlu dibekali pemahaman tentang bagaimana cara mengasuh dan mendidik anak sesuai dengan perkembangan fisik dan mentalnya.
Pembinaan bagi para ibu ini terbayang akan mudah dilakukan dalam sebuah negara Islam (Daulah Khilafah Islamiyyah).  Negara akan memasukkan itu ke dalam kurikulum sekolah bagi para calon ibu.  Untuk ibu yang punya kelemahan mendidik, negara bisa mewajibkan mereka mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh negara.  Bisa juga negara menugaskan konselor-konselor yang digaji oleh negara untuk bertanggung jawab membina sejumlah ibu dengan mengunjungi mereka di rumah-rumah mereka.  Penguasa yang takut kepada Allah akan melakukan ini karena tahu bahwa tanggung jawab pendidikan para ibu pertama kali memang ditujukan kepada keluarga mereka: kepada suami mereka, ayah dan ibu mereka, juga para wali mereka.  Namun pada saat keluarga mereka lemah dalam melakukan pendidikan para ibu tersebut, penguasalah yang akan diminta pertanggungjawabannya oleh Allah untuk mendidik para ibu yang lemah itu.
Dalam Daulah Khilafah Islamiyyah, tentunya bukan hanya negara yang berperan dalam pembinaan para ibu.  Organisasi-organisasi massa atau partai politik juga akan berperan dalam membina para ibu.  Tentunya peran masyarakat ini hanya akan memperkaya apa yang telah dilakukan oleh negara.  Selain itu ormas atau parpol tentu hanya mampu membina sebagian ibu dalam jumlah yang terbatas, dan ormas dan parpol tidak bisa memaksa ibu-ibu yang lemah tapi malas untuk  ikut pembinaan mereka.  Hanya negaralah yang mampu membina seluruh calon ibu dan seluruh ibu yang lemah, dan hanya negaralah yang punya wewenang untuk memaksa mereka dibina agar mereka menguasai standar minimal kemampuan seorang ibu.
Saat ini kita tidak hidup dalam Daulah Islamiyyah.  Kita hidup dalam sebuah negara yang tegak atas dasar sekularisme.  Negara sekuler tidak akan peduli dengan peran ibu bagi terlahirnya kader-kader politik Islam.  Negara semacam ini justru akan memanjakan dan melenakan ibu-ibu dengan berbagai suasana sekularistik.  Target pengelola negara semacam ini justru bagaimana para ibu-ibu muslim itu dijaring suara mereka 5 tahun sekali dalam pesta demokrasi agar suara ibu-ibu muslimah itu justru menguatkan sistem politik negara sekuler.  Jadi tampaknya sulit menuntut negara semacam ini untuk menjalankan pembinaan para ibu untuk mencetak pejuang politik  Islam, yang memperjuangkan tegaknya syariat Islam dalam kehidupan.   Dalam kondisi seperti ini peran ormas dan parpol Islam dalam pembinaan para ibu justru menjadi kunci perubahan.  Ormas dan parpol Islam harus mengerahkan segenap kemampuan yang ada untuk membina para ibu untuk melahirkan kader-kader politik yang melakukan perubahan sosial masyarakat menuju tegaknya Daulah Khilafah Islamiyyah .
Ormas dan parpol Islam memang tidak bisa memaksa setiap ibu untuk mereka bina.  Namun sebagaimana Rasulullah saw hanya menjanjikan surga bagi orang-orang yang mengikutinya saat itu, demikianlah yang dilakukan ormas dan parpol Islam saat ini.  Ibu-ibu harus dibangkitkan semangat aqidahnya untuk mau menjadi ibu yang ideal.  Ibu-ibu ini akan secara sukarela ikut dalam pembinaan-pembinaan rutin dan berkesinambungan.  Semakin banyak individu yang mengajak ikut dan melakukan pembinaan berarti semakin banyak ibu yang mendapatkan pembinaan.  Dengan bantuan Allah, sesuatu yang pasti ada bagi  perjuangan orang-orang beriman, ibu-ibu ini akan berhasil mencetak kader politik Islam yang jumlahnya cukup untuk adanya perubahan dari sistem kehidupan sekuler menjadi  sistem kehidupan Islam dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyyah.  Kapan itu terjadi? Akan lebih segera kalau anda ikut berjuang mulai hari ini juga.  Tidakkah masih jutaan langkah yang harus kita tempuh ?  Akankah ada jutaan langkah kalau kita tidak mulai dengan satu langkah ?

Penutup
Demikianlah Islam mengajarkan kepada kita bahwa peran ibu dirumah tidaklah terpisah atau bahkan bertentangan dengan peran politik perempuan.  Kedua peran itu bahkan saling mengisi dan mengokohkan satu sama lainnya.
Wahai para perempuan, apakah anda masih akan menerima seruan kesetaraan gender atau keadilan gender, yang mengajak anda berperan banyak di luar rumah dan mengabaikan peran ibu?  Apakah anda akan memilih pemimpin yang mengajak dan mengarahkan para perempuan untuk mengabaikan peran ibunya ?  Apakah anda akan memilih pemimpin yang menyeru dan mengarahkan  para perempuan kepada  nilai–nilai materialistis, kebebasan individu, dan mengabaikan ketundukan pada Allah  Sang Pencipta?  Kita tentu berlindung kepada Allah dari melakukan hal yang demikian.


MENGEMBALIKAN FUNGSI IBU

November 28, 2007

Salah satu pokok dari ajaran Islam setelah perihal hidup berumah tangga adalah tentang (mendidik) anak. Dalam pandangan Islam, anak adalah anugerah yang diberikan Allah pada  orang tuanya. Kehadiran anak disebut berita baik (QS.Maryam: 7), hiburan karena mengenakkan pandangan mata (QS.Al-Furqan: 74), dan perhiasan hidup di dunia (QS.Al-Kahfi: 46). Anak juga sebagai bukti kebesaran dan kasih sayang Allah SWT, pelanjut, penerus dan pewaris orang tua, tetapi juga sekaligus ujian (At-Taghabun: 15).
Anak bukan bagai selembar kertas putih melainkan ia terlahir dengan fitrah tauhid (QS.Al-A’raaf: 172 dan QS.Ar-Ruum: 30). Barulah kemudian pengaruh lingkungan terhadap dirinya akan menentukan proses kehidupan anak selanjutnya. Rasullullah SAW bersabda:

“Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi” (HR. Abu Dawud).

Sebagai amanah, semua yang dilakukan orang tua terhadap anaknya (bagaimana orang tua merawat, membesarkan dan mendidiknya) akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Persoalan pendidikan anak akan terus dihadapi oleh setiap orang yang memiliki anak. Apalagi dalam masa sekarang dimana tantangan lingkungan pergaulan dan pengaruh media massa demikian besar (ditandai dengan aksi tawuran, penyalahgunaan obat-obat terlarang, pergaulan bebas dan sebagainya), maka pengetahuan tentang bagaimana konsep Islam dalam mendidik anak, kapan pendidikan seharusnya sudah dimulai, dan siapa sesungguhnya yang pertama kali berperan dalam pendidikan anak menjadi sangat penting untuk diketahui.
Dengan amat jelas Allah SWT memberikan peringatan tentang masalah tanggungjawab orang  tua terhadap anak.

“Dan hendaklah takut kepada Allah, orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah (iman, ilmu dan amal), yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka, oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”. (An-Nisaa’: 9).

“Setiap kamu adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawabannya atas apa yang telah dipercayakan kepadanya. Dan seorang ayah bertanggungjawab atas kehidupan keluarganya. Dan seorang ibu bertanggungjawab atas harta dan anak suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban atasnya “ (HR. Bukhari Muslim)

Kapan Pendidikan Dimulai

Islam sangat memperhatikan pendidikan anak sejak usia dini. Hal ini dapat dilihat dari  beberapa tuntunan dalam Islam ketika menyambut kelahiran bayi. Semua tuntunan itu secara langsung merupakan proses pendidikan anak sejak dini. Perintah untuk memperdengarkan adzan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri merupakan pendidikan awal agar yang di dengar anak pertama kali adalah kalimat tauhid.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa diberi anak yang baru lahir, kemudian ia menyuarakan adzan pada telinga kanannya dan qamat pada telinga kirinya, maka anak yang baru lahir itu tidak akan terkena bahaya”. (HR. Al-Baihaqi)

Islam juga memberikan tuntunan untuk memberikan nama yang baik kepada anak, karena nama akan mempengaruhi harga diri seseorang. Seorang anak yang diberi nama Fatimah atau Muhammad, diharapkan akan bangga dengan nama tersebut dan berusaha untuk menjaga perilakunya agar seperti nama yang disandangnya. Secara psikologis nama akan berpengaruh pada konsep diri anak. Dalam perkembangannya, konsep diri ini akan berpengaruh pada perasaan anak tentang dirinya.

Rasulullah bersabda:

“Sesungguhnya pada hari kiamat nanti kamu sekalian akan dipanggil dengan nama-nama kamu sekalian dan nama-nama bapak-bapak kamu sekalian. Oleh karena itu, buatlah nama-nama yang baik untuk kamu sekalian”. (HR. Abu Daud)

Pada usia 0-7 tahun,  anak sangat membutuhkan pemeliharaan dan kasih sayang seorang ibu. Setelah anak mulai belajar berbicara, peranan ibu menjadi sangat vital. Sebab bahasa yang pertama dikenal oleh anak adalah bahasa ibu. Pada usia 6 tahun, Islam memberi tuntunan agar anak diajarkan adab sopan santun untuk membentuk akhlaqul karimah sang anak.

Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila anak telah mencapai 6 tahun, maka hendaklah diajarkan adab sopan santun” (HR. Ibnu Hibban)

Pada usia 7-10 tahun, Islam mengajarkan agar anak diberikan nasihat-nasihat yang  Islami, dan dikenalkan kewajiban-kewajibannya sebagai muslim. Sanksi juga mulai dikenalkan,  kalau memang dibutuhkan. Sabda Rasulullah SAW:

Suruhlah anakmu mengerjakan shalat pada usia 7 tahun dan pukullah pada usia 10 tahun bila mereka tidak shalat, pisahkanlah tempat tidur mereka” (HR. Al Hakim dan Abu Daud)

Pentingnya pendidikan di usia dini dibuktikan pula dengan adanya penelitian-penelitian tentang perkembangan kemampuan anak usia dini atau sering disebut dengan istilah golden age yang menakjubkan. Hasil-hasil penelitian tentang perkembangan intelektual anak menunjukkan bahwa pada usia 4 tahun anak sudah mencapai separuh dari kemampuan intelektualnya, dan pada umur 8 tahun akan mencapai 80 %. Setelah umur 8 tahun, kemampuan intelektualnya hanya dapat diubah sebanyak 20%. Selama 4 tahun pertama dari kehidupannya, perkembangan intelektual anak sama banyaknya dengan perkembangan selama 13 tahun berikut. Penemuan-penemuan baru mengenai perkembangan intelektual anak ini memberikan tanggungjawab yang besar pada orang tua khususnya ibu.
Upaya mewujudkan generasi cerdas, generasi peduli bangsa sejak usia dini sangat penting untuk mengeluarkan bangsa ini dari krisis multidimensi. Masa usia dini merupakan periode emas (golden age) bagi perkembangan anak untuk memperoleh proses pendidikan. Periode ini adalah tahun-tahun berharga bagi seorang anak untuk mengenali berbagai macam fakta di lingkungannya sebagai stimulans terhadap perkembangan psikomotor, kognitif maupun sosialnya. Periode emas ini merupakan periode kritis bagi anak, dimana perkembangan yang diperoleh pada periode ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan periode berikutnya hingga masa dewasa. Sementara masa emas ini hanya datang sekali, sehingga apabila terlewat  berarti habislah peluangnya. Untuk itu rangsangan-rangsangan dari lingkungan terdekat sangat diperlukan untuk mengoptimalkan kemampuan anak.
Rumah merupakan lingkungan terdekat anak dan tempat belajar yang paling baik buat anak. Di rumah anak bisa belajar selaras dengan keinginannya sendiri. Ia tak perlu duduk menunggu sampai bel berbunyi, tidak perlu harus bersaing dengan anak-anak lain, tidak perlu harus ketakutan menjawab salah di depan kelas, dan bisa langsung mendapatkan penghargaan atau pembetulan kalau membuat kesalahan. Disinilah peran ibu menjadi sangat penting, karena tugas utama ibu sebetulnya adalah pengatur rumah tangga dan pendidik anak. Di dalam rumah banyak sekali sarana-sarana yang bisa dipakai untuk pembelajaran anak. Anak dapat belajar banyak sekali konsep tentang benda, warna, bentuk dan sebagainya sembari ibu memasak di dapur. Anak juga dapat mengenal ciptaan Allah melalui berbagai macam makhluk hidup yang ada di sekitar rumah, mendengarkan ibu membaca doa-doa, lantunan ayat-ayat Al-Qur’an dan cerita para Nabi dan sahabat dalam suasana yang nyaman dan menyenangkan. Suasana nyaman dan menyenangkan merupakan langkah awal keberhasilan pembelajaran pada anak-anak.

Ibu Pendidik Pertama dan Utama

Tugas utama (pokok) seorang wanita adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Tugas utama ini tidak bisa tergantikan, karena Allah SWT telah menetapkan bahwa wanitalah tempat “persemaian” generasi manusia dan tempat menghasilkan ASI sbg makanan terbaik di awal kehidupannya.  Hal ini harus kita pahami sebagai fungsi utama wanita dalam kehidupan ini. Sebab hal yang demikian itu tidak bisa dijalankan laki-laki. Untuk menjamin kelangsungan hidup manusia, Allah telah menetapkan beberapa hukum yang khusus buat wanita. Diantaranya hukum tentang kehamilan, kelahiran, penyusuan, pengasuhan anak dan masa iddah bagi wanita yang ditinggal suami (karena cerai/meninggal). Bahkan Allah SWT telah memberikan keringanan kepada wanita agar dia mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Seperti:
Tidak wajib bekerja mencari nafkah bagi dirinya maupun keluarganya.
Boleh berbuka puasa pada bulan Ramadhan bagi wanita hamil dan menyusui
Dan lain-lain

Semua hukum tersebut adalah untuk melindungi wanita agar tugas utamanya terlaksana dengan baik (sebagai ibu). Islam telah menempatkan wanita dengan tugasnya sebagai ibu adalah posisi yang mulia. Tanpa keikhlasan dan kerelaan seorang ibu memelihara janin yang dikandungnya selama 9 bulan, tidak akan lahir anak manusia ke bumi ini. Demikian pula dengan kerelaan dan kesabarannya ketika menyusui dan mengasuh bayinya, berperan besar terhadap pertumbuhan, perkembangan dan kesehatan anak. Posisi seorang wanita yang ridlo dengan kehamilannya sebanding (dari segi pahala) dengan seorang prajurit yang berperang di jalan Allah dan ia sedang berpuasa.
Seorang ibu memiliki peran yang sangat vital dalam proses pendidikan anak sejak dini, sebab ibu lah sosok yang pertama kali berinteraksi dengan anak, sosok pertama yang memberi rasa aman, dan sosok pertama yang dipercaya dan didengar omongannya.  Karenanya ibu menjadi sekolah pertama bagi anak-anaknya. Peran itu sangat menentukan kualitas generasi mendatang, termasuk kualitas masyarakat dan negaranya.  Sedemikian penting peran ibu dalam menentukan masa depan masyarakat dan negaranya, sampai kaum perempuan (ibu) tersebut diibaratkan bagai tiang negara.
Kedekatan fisik dan emosional ibu dengan anak sudah terjalin secara alamiah mulai masa mengandung, menyusui dan pengasuhan. Kasih sayang seorang ibu merupakan jaminan awal untuk tumbuh kembang anak dengan baik dan aman.  Para ahli berpendapat bahwa kedekatan fisik dan emosional merupakan aspek penting keberhasilan pendidikan.  Disinilah arti penting peran ibu terhadap pendidikan anak usia dini. Untuk menjalani peran ini Allah SWT telah memberikan potensi pada ibu berupa kemampuan untuk hamil, menyusui serta naluri keibuan. Disamping itu Allah SWT juga telah menetapkan serangkaian hukum syara’ yang memerintahkan ibu untuk menjalankan perannya sesuai dengan potensi yang telah Allah berikan. Seperti anjuran menyusui anak selama 2 tahun, mewajibkan ibu untuk mengasuh anaknya selama masa pengasuhan (hadlonah), yakni sampai anak bisa mengurus dirinya.. Hal ini akan mendorong ibu untuk melakukan semua tanggung jawabnya semata karena mematuhi perintah Allah SWT.
Sesungguhnya anak bagaikan ‘radar’ yang dapat menangkap setiap obyek yang ada di sekitarnya. Perilaku ibu adalah kesan pertama yang ditangkap anak. Apabila seorang ibu memiliki kepribadian yang agung dan tingkat ketakwaan yang tinggi maka kesan pertama yang masuk ke dalam benak anak adalah kesan yang baik. Kesan awal yang baik ini akan menjadi landasan yang kokoh bagi perkembangan kepribadian anak ke arah ideal yang diinginkan. Disamping itu anak sendiri membutuhkan figur contoh (qudwah) dalam mewujudkan nilai-nilai yang ditanamkan kepadanya selama proses belajar di masa kanak-kanak, sebab akal anak belum sempurna untuk melakukan proses berfikir. Ia belum mampu menerjemahkan sendiri wujud nilai-nilai kehidupan yang diajarkan kepadanya. Kekuatan figur ibu akan membuat anak mampu untuk menyaring apa-apa yang boleh dan tidak boleh diambil dari lingkungannya. Karena anak menjadikan apa yang diterima dari ibunya sebagai standar nilai. Figur ibu seperti ini dapat kita temui pada diri Asma’ binti Abu Bakar. Figur Asma sangat kuat mempengaruhi jiwa anaknya Abdullah bin Zubair. Para pakar ilmu pendidikan mengajarkan bahwa keteladanan adalah media pendidikan yang paling efektif dan berpengaruh dalam menyampaikan tata nilai kehidupan. Dalam hal ini ibulah orang yang paling tepat untuk berperan sebagai qudwah pertama bagi anak. Ibulah yang paling besar peranannya dalam memberi warna pada pembentukan kepribadian anak, sehingga dibutuhkan ibu yang berkualitas yang akan mampu mendidik anaknya dengan baik.
Pembinaan kepribadian, meletakkan penguasaan dasar-dasar tsaqafah Islam melalui pendidikan dan pengamalan hidup sehari-hari dipengaruhi oleh sumber belajar yang ada di keluarga yang menjadi tanggungjawab orang tua terutama ibu. Ibu adalah orang pertama yang menjadi peletak fondasi kepribadian anak. Dengan dasar aqidah yang kuat, kepribadian anak akan tercermin dari perilaku dan cara berfikirnya. Perilakunya didasarkan pada aturan Islam sebagai tolok ukur perbuatannya. Dan ajaran Islam dijadikannya sebagai landasan dalam berfikir. Seperti yang digambarkan Allah SWT dalam Surat Luqman ayat 13-19, bahwasanya pribadi seorang muslim adalah pribadi beriman, taat beribadah, berakhlaq terpuji, kuat pendirian, pandai bergaul, lemah lembut, dan mempunyai kepedulian terhadap masyarakat. Oleh karena itu, pendidikan anak harus dapat menanamkan aqidah Islam secara benar. Juga pemahaman terhadap semua aspek ajaran Islam, baik yang menyangkut masalah ibadah, akhlaq, makanan, minuman, pakaian dan muamalah.
Keluarga berperan menjadi wadah pertama pembinaan ke Islaman dan sekaligus membentenginya dari pengaruh-pengaruh negatif yang berasal dari luar. Peran orang tua terutama ibu menjadi penting karena ibulah yang paling tahu bagaimana perkembangan dan kemajuan anak, baik fisik maupun mentalnya. Sejak kecil anak harus mulai dididik untuk mencintai Allah SWT dan RasulNya di atas segalanya. Keberhasilan menanamkan rasa cinta ini sangat besar peranannya untuk mengarahkan anak agar rela menjalankan perintah Allah SWT, sehingga anak tidak merasa terpaksa menjalankan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan Allah kepadanya. Upaya menanamkan rasa cinta ini harus dilakukan dengan penuh kasih sayang. Seorang ibu diharapkan mampu melakukannya.
Kehadiran orang tua (terutama ibu) dalam perkembangan jiwa anak amat penting. Bila anak kehilangan peran dan fungsi ibunya, sehingga dalam proses tumbuh kembangnya anak kehilangan pembinaan, bimbingan, kasih sayang, perhatian dan sebagainya, maka anak akan mengalami “deprivasi maternal”. Deprivasi maternal dengan segala dampaknya dalam perkembangan dapat terjadi tidak hanya jika anak semata-mata kehilangan figur ibu secara fisik (loss), tetapi juga bisa dikarenakan tidak adanya (lack) peran ibu yang amat penting dalam proses imitasi dan identifikasi anak terhadap ibunya. Deprivasi maternal pada anak usia dini jauh lebih besar pengaruhnya dari pada anak yang lebih besar. Keadaan ini menyebabkan hubungan kasih sayang antara ibu dan anak terputus. Sering dijumpai pada anak-anak yang semacam ini suatu gangguan yang dinamakan “Attachment Dirsorder” atau “Failure to Thrive”. Pada kelainan kejiwaan semacam ini biasanya anak menunjukkan kemurungan, rasa putus asa dan tiadanya dorongan hidup. Hubungan ibu dan anak telah mengalami penyimpangan (distorsi). Pada awal perkembangan, anak memerlukan stimulasi dini yang diberikan oleh ibu melalui panca indera fungsi-fungsi mental emosional agar anak terpacu dan berkembang. Anak-anak yang dibesarkan dalam keluarga yang mengalami deprivasi maternal juga mempunyai resiko tinggi untuk menderita gangguan perkembangan kepribadiannya, yaitu perkembangan mental intelektual, mental emosional bahkan perkembangan psikososial dan spiritualnya. Tidak jarang dari mereka bila kelak telah dewasa akan memperlihatkan berbagai perilaku menyimpang, anti sosial, bahkan tindak kriminal.

Mengembalikan Fungsi Ibu sebagai Pendidik Pertama dan Utama

Banyak faktor penyebab terabaikannya peran ibu, antara lain karena sebagian ibu memutuskankan bekerja entah dengan alasan ekonomi atau sekedar mengaktualisasikan dirinya di sektor publik.  Sampai-sampai ada sebutan untuk ibu yang mampu menjalani peran ganda ini sebagai ‘super mom’.  Tapi apa yang terjadi,  kecemasan, perasaan bersalah, stres mudah muncul karena adanya konflik peran tersebut.  Misalnya saja harus tetap masuk kerja walaupun anak sedang sakit, atau terpaksa mengerjakan pekerjaan kantor ketika sedang bersantai bersama keluarga dan lain-lain.  Sementara itu ada sebagian ibu-ibu lain yang tidak bekerja tetapi tidak berkualitas dalam mendidik anak.
Terabaikannya peran ibu juga disebabkan adanya kebijakan pemerintah yang mendorong terjadinya pengabaian peran ibu. Hal ini dapat dilihat dari (1) Adanya upaya mengukur keberhasilan kesejahteraan masyarakat dengan angka partisipasi kerja ibu di luar rumah yang akhirnya menggiring para ibu berbondong-bondong ke luar rumah; kebijakan jam kerja yang sama dengan laki-laki; kebijakan cuti yang pendek sehingga tidak dapat memberikan ASI eksklusif dan lain-lain; (2) Lapangan kerja untuk laki-laki tidak cukup tersedia, sehingga peluang yang ada banyak untuk perempuan; (3) Minimnya perhatian pemerintah terhadap peningkatan kualitas ibu.
Mengingat besar dan pentingnya peran ibu dalam proses pertumbuhan dan perkembangan anak (termasuk dalam penentuan corak kepribadiannya), perlu diupayakan pengembalian peran ibu agar sesuai dengan fungsinya. Selain itu juga perlu diupayakan peningkatan kualitas ibu, karena tinggi rendahnya kualitas para ibu sangat mempengaruhi kualitas anak. Untuk itu terwujudnya figur ibu ideal merupakan langkah awal untuk mencetak generasi masa depan yang berkualitas. Mencetak ibu yang berkualitas bukanlah hal yang mustahil untuk diraih dan akan dapat dicapai oleh setiap ibu yang sadar akan perannya. Islam mampu membentuk ibu berkualitas yang menjadi teladan zaman, seperti ibunda Khalifah Umar bin Abdul ‘Aziz seorang khalifah yang mampu menjalankan amanahnya sebagai pemimpin dengan baik, ibunda Imam Syafi’i yang mendidik anaknya sehingga menjadi seorang mujtahid, ataupun ibunda Imam Al Bukhari seorang ahli hadits terkenal.
Kriteria ibu berkualitas yang dibutuhkan dalam mendidik anak-anak sejak dini antara lain:

Memiliki aqidah dan syakshiyyah Islamiyyah

Ibu yang memiliki aqidah yang kuat akan memiliki keyakinan bahwa anak adalah amanah Allah yang akan dimintakan pertanggungjawaban kelak di hari akhir.  Ibu yang seperti ini akan menggembleng anaknya dengan keimanan yang kokoh sejak kecil, memperkenalkan pada anak siapa Penciptanya, menghindarkan anak dari segala bentuk kesyirikan, dan mengajarkan anak untuk tunduk patuh pada  aturan Pencipta.  Sehingga anak memahami hakekat dan tujuan kehidupannya.
Firman Allah :

“Ketahuilah bahwa sesunggungnya kehidupan itu permainan dan sesuatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah diantara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan menumbuhkan tanam-tanaman yang mengagumkan para petani, kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya menjadi kuning, kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat nanti ada azab yang keras dan ampunan dari Allah dan keridhoanNya.  Dan kehidupan dunia ini tidak lain dari kesenangan yang menipu.” (Q.S. Al-Hadid : 20)

Ibu juga harus memiliki syakhsyiyah islamiyah yang kuat yaitu berkpribadian Islam.  Artinya menjadikan aqidah Islam sebagai standar baik dalam berfikir maupun bersikap.  Ibu hanya akan menerima dan mengembangkan pemikiran-pemikiran yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan menjadikan anakNya menguasai pemikiran-pemikiran tersebut.  Ibu juga hanya menjadikan hukum syara’ sebagai standar dalam perbuatannya, mengerjakan apa yang diwajibkan Allah dan meninggalkan seluruh larangan Allah.  Dengan memiliki aqidah yang kuat dan kepribadian yang agung, ibu akan layak untuk dijadikan sebagai teladan bagi anak-anaknya dengan sifat-sifat seorang pendidik, antara lain:

a.    Ikhlas, dalam menjalankan proses pendidikan terhadap anaknya. Seorang ibu harus meluruskan niatnya semata karena Allah baik ketika memerintah, melarang, atau memberi hukuman. Tidak pernah seorang ibu mengharapkan balasan dari anaknya atas apa yang telah ibu berikan.
b.    Penyayang, memiliki ibu yang penyayang adalah hak pertama yang harus diterima anak karena semua anak lahir dalam keadaan rapuh dan tak berdaya. Agar mampu bertahan, ia perlu perawatan, makanan, kehangatan, keamanan. Hal ini menjadi dasar pertumbuhan kemanusiaan dan perkembangan emosional. Anak yang merasakan kasih sayang akan menunjukkan percaya diri dan kemampuan melakukan eksplorasi dunia baru dengan mudah.
c.    Memiliki bahasa yang baik, kemampuan berbahasa yang baik sangat dibutuhkan untuk merangsang aspek intelektual anak dan menumbuhkan kecenderungan naluri anak ke arah yang semestinya. Sehingga keingintahuan anak terhadap segala sesuatu bisa berkembang baik dan bisa terjawab dengan baik. Demikian pula perkembangan emosi anak bisa terkendali dan terarahkan dengan baik.

Memiliki kesadaran untuk mendidik anak-anaknya sebagai aset umat

Ibu yang baik tentu tidak hanya mendidik anaknya sekedar agar sang anak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dan merawat orang tuanya di masa tua. Akan tetapi ia juga senantiasa mengarahkan anaknya untuk berjuang menjalankan perintah Allah yaitu beramar ma’ruf nahi munkar.  Ibu yang memiliki kesadaran yang seperti ini senantiasa memiliki kepekaan yang tinggi terhadap lingkungannya, berupaya   mengetahui apa yang terjadi dalam kehidupan masyarakat sekitarnya (minimal lingkup nasional).  Bahkan lebih dari itu ia berusaha agar mampu menguasai sebab akibat terjadinya kondisi yang ada di sekitarnya. Dengan demikian ia mampu mengetahui sejauh mana  kondisi lingkungan mempengaruhi tumbuh kembang anaknya, mampu mengantisipasi pengaruh negatif yang datang dari lingkungan tersebut, dan mampu mengarahkan anaknya ke arah yang diinginkan oleh Islam.
Sikap sang ibu yang demikian, akan mengarahkan sang anak untuk peka dan peduli terhadap lingkungannya.  Sehingga tumbuh kesadaran pada diri anak untuk ikut bertanggungjawab terhadap kondisi umat Islam dan turut memperjuangkannya agar bangkit kembali sebagai khoiru ummah.

Firman Allah :

“Kalian adalah ummat terbaik yang pernah dilahirkan bagi manusia, menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar serta beriman kepada Allah. (Q.S. Al-Imron: 110)

Mengetahui dan menguasai tentang konsep pendidikan anak

Seorang ibu haruslah memiliki wawasan dan keilmuan yang tinggi. Ibu harus terus memperkaya dirinya untuk memahami perkembangan kondisi anaknya (baik aspek fisik, pikir dan nalurinya). Ia juga harus mengetahui konsep pendidikan  anak sesuai dengan tahapan perkembangannya dan program-program yang wajib ia jalankan untuk memenuhi seluruh hak-hak anak-anaknya.  Menurut seorang pakar perkembangan anak, ada beberapa konsep pendidikan yang perlu dipahami oleh ibu dalam mendidik anak-anaknya sesuai dengan tahapan perkembangannya, antara lain adalah:
d.    Bahwa setiap anak memiliki karakteristik yang berbeda sehingga perlakuan atau metode pendekatan yang dipakai untuk masing-masing anak dalam proses pembelajarannya bisa jadi berbeda.
e.    Anak akan mengalami perubahan dengan pendidikan yang diberikan dan; perubahan yang terjadi pada masing-masing anak tidak sama dan instan tetapi bertahap, maka disinilah diperlukan kesabaran dan tidak boleh membanding-bandingkan kemampuan anak
f.    Anak usia dini merupakan masa emas, yang akan dengan cepat dapat menyerap informasi. Disinilah diperlukan memasukkan pengajaran yang Islami sejak dini tanpa anak merasa terbebani (bermain sambil belajar). n Kemudian memberikan rangsangan-rangsangan yang membuat anak berupaya mengkaitkan antara informasi yang satu dengan yang lain. Dengan kata lain merangsang proses berfikirnya. Semua aspek perkembangan saling berhubungan, sehingga ibu harus memiliki pengetahuan yang menyeluruh tentang faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak, baik fisik, mental maupun spiritualnya..

Upaya Pemberdayaan Ibu (Peningkatan Kualitas Ibu)

Untuk menjadi ibu yang memiliki kualitas seperti di atas, tentunya tidak bisa didapatkan dengan hanya berdiam diri. Perlu dilakukan pembinaan secara rutin dan berkesinambungan agar para ibu memiliki aqidah dan syakhsiyah Islamiyah yang tinggi, serta  memahami cara mengasuh dan mendidik anak sesuai dengan perkembangan fisik, mental dan spiritualnya. Pembinaan para ibu ini akan mudah dilakukan jika ada  Daulah Islamiyah, karena negara akan memasukkan program peningkatan kualitas ibu ini ke dalam kurikulum sekolah bagi para calon ibu dan memaksa para calon ibu yang malas untuk ikut dalam pembinaan. Jika kurikulum di sekolah tidak mampu menciptakan calon ibu berkualitas, maka negara akan melakukan pembinaan khusus bagi para calon ibu. Selain negara, pembinaan terhadap para calon ibu bisa juga  dibantu oleh individu-individu dan organisasi-organisasi yang ada di tengah masyarakat, tetapi yang memiliki peran utama adalah negara.
Ibu sebagai pendidik pertama dalam keluarga perlu memiliki berbagai pengetahuan dan keterampilan agar mengerti dalam pengasuhan anak dan bersikap positif dalam membimbing tumbuh-kembang anak secara baik sesuai dengan tahapan perkembangannya.  Pendidikan ibu merupakan modal utama dalam mendidik anak.  Hasil penelitian Darmadji menunjukkan bahwa dalam mengasuh anak, ibu yang berpendidikan tinggi bersifat lebih terbuka terhadap hal-hal yang baru karena lebih sering membaca dan menambah pengetahuannya.  Hal ini berbeda dengan ibu yang berpendidikan rendah dengan pengetahuan dan pengertian yang terbatas mengenai kebutuhan dan perkembangan anak sehingga kurang menunjukkan pengertian dan kecenderungannya mendominir anak mereka.
Keterbatasan pendidikan dan pengetahuan orang tua terutama ibu merupakan unsur yang dapat menghambat ibu dalam melaksanakan pengasuhan anak semaksimal mungkin.  Untuk mengatasi hal itu perlu ada upaya yang dilakukan sehingga peran ibu sebagai pendidik generasi sejak dini dapat berfungsi secara baik.    Upaya peningkatan kualitas ibu melalui pembinaan yang terstruktur dan berkelanjutan perlu dilakukan.   Dengan pembinaan seperti ini diharapkan ibu-ibu dapat berperan sebagai pendidik utama bagi anak-anaknya.
Saat ini kita tidak hidup dalam Daulah Islamiyah. Kita hidup dalam sebuah negara yang tegak atas dasar sekularisme. Negara sekuler tidak akan peduli dengan peran ibu bagi terlahirnya generasi pemimpin umat, justru akan melenakan dan memanjakan ibu-ibu dengan berbagai suasana sekularistik. Dalam kondisi seperti ini, peran individu dan organisasi-organisasi kemasyarakatan dalam pembinaan para ibu justru menjadi kunci perubahan. Organisasi-organisasi masyarakaat harus mengerahkan segenap kemampuan yang ada untuk membina ibu yang akan melahirkan generasi berkualitas yang akan melakukan perubahan sosial masyarakat menuju tegaknya Daulah Islamiyyah. Ormas dan parpol tentu tidak memiliki wewenang untuk memaksa mereka, tetapi dengan kesadaran yang tinggi akan pentingnya peran ibu dalam mencetak generasi melalui pendidikan usia dini, maka akan dengan sukarela para ibu mengikuti pembinaan intensif dan berkesinambungan.

Untuk mendapatkan generasi berkualitas, generasi pemimpin tentunya harus melibatkan semua unsur pendukungnya. Dalam lingkup terkecil yaitu keluarga, selain peran ibu peran ayah juga cukup besar, sehingga diperlukan juga peningkatan kualitas ayah.  Setelah lingkup keluarga, lingkup sekolah dan masyarakat juga seharusnya kondusif untuk proses pembentukan generasi berkualitas, sehingga ada jaminan terlahirnya pemimpin yang mampu mengeluarkan bangsa ini dari krisismulti dimensi.


LANDASAN TEORI, KERANGKA PIKIR, DAN HIPOTESIS PENELITIAN

November 28, 2007

Pengantar
Suatu landasan teori dari suatu penelitian tertentu atau karya ilmiah sering juga disebut sebagai studi literatur atau tinjauan pustaka. Salah satu contoh karya tulis yang penting adalah tulisan itu berdasarkan riset. Melalui penelitian atau kajian teori diperoleh kesimpulan-kesimpulan atau pendapat-pendapat para ahli, kemudian dirumuskan pada pendapat baru. Penulis harus belajar dan melatih dirinya untyk mengatasi masalah-masalah yang sulit, bagaimana mengekspresikan semua bahan dari bermacam-macam sumber menjadi suatu karya tulis yang memiliki bobot ilmiah.

Dengan menyadari hal ini, maka sepatutnya sebagai siswa tanpa terkecuali dan khususnya aktivis-aktivis harus mempersiapkan sedini mungkin untuk mengantisipasi kendala-kendala yang mungkin dihadapi. Menbangun kesadaran lebih awal merupakan jalan menuju kebangunan bersama yaitu diri dan lembaga (bagi aktivis-aktivis) menuju cita-cita yang diinginkan.

A.  Landasan Teori

Yang dibahas pada bagian ini adalah teori-teori tentang ilm-ilmu yang diteliti. Penyajian teori dalam landasan teori dianggap tidak terlalu sulit karena bersumber dari bacaan-bacaan. Akibatnya terjadilah penyajian materi yang tidak proporsional, yaitu mengambil banyak teori walaupun tidak mendasari bidang yang diteliti.Jadi seharusnya teori yang dikemukakan harus benar-benar menjadi dasar bidang yang diteiti. Selain itu, pada bagian ini juga dibahas temuan-temuan penelitian sebelumnya yang terkait langsung dengan penelitian. Teori yang ditulis orang lain atau temuan penelitian orang lain yang dikutip harus disebut sumbernya untuk menghindari tuduhan sebagai pencuru karya orang lain tanpa menyebut sumbernya. Etika ilmiah tidak membenarkan seseorang melakukan pencurian karya orang lain. Cara mengutip karya atau sumber tertulis itu sebagai berikut.
Kutipan Langsung
Kutipan langsung ada dua macam, yaitu :
(a)    Kutipan langsung yang terdiri atas tidak lebih dari 3 baris tau tidak lebih dari 40 kata ditempatkan didalam paragraf sebagaimana baris yang lain, tetapi diapit oleh tanda petik dua (“…”) yang dimulai atau ditutup dengan identitas rujukan.

Contoh :
Tolla (1996:89) menegaskan “Metode CBSA dalam pengajaran bahasa berdasarkan pendekatan komunikatif seharusnya berbeda denga metode CBSA dalam bidang studi yang lain.”
Cara yang lain adalah “Metode CBSA dalam pengajaran bahasa berdasarkan pendekatan komunikatif seharusnya berbeda denga metode CBSA dalam bidang studi yang lain.” (Tolla, 1996:89).
(b)    Kutipan langsung yang terdiri atas lebih dari 3 baris atau lebih dari 40 kata diketik dalam paragraf  tersendiri  dengan spasi tunggal yang didahului dan ditutup dengan tanda petik dua (“…”) dan dimulai pada ketukan ketujuh.

Contoh :
“Perihal perbedaan metode CBSA dalam pengajaran bahasa harus diwarnai oleh aktivitas berbahasa secara dinamis dan kreatif. Keaktifan secara intelektual tanpa disertai dengan keaktifan verbal tidak dapat dikatakan CBSA dalam pengajaran bahasa karena hakikat bahasa adalah tuturan lisan yang kemudian dikembangkan menjadi aturan lisan dan tulisan. Oleh karena itu, CBSA dalam pengajaran bahasa harus dimuati dengan kreativitas berbahasa sehingga nama yang poaling tepat adalah CBSA Komunikatif.”

Kutipan Tidak Langsung
Kutipan tidak langsung umumnya tampil bervariasi; bergantung kepada gaya bahasa penulis. Setiap penulis mempunyai cara sendiri-sendiri mengungkapkan kembali ide atau konsep orang lain didalam tulisannya. Ada penulis yang memberi komentar lebih panjang, tetapi ada yang menyatakannya dengan singkat. Kutipan tidak langsung tidak perlu disertai dengan halaman buku sumber, cukup dengan mencantumkan nama penulis yang diikuti dengan tahun terbitan buku sumber.

Contoh :
Tolla (1996) mengemukakan bahwa metode CBSA dalam pengajaran perlu dibedakan dengan metode CBSA  dalam bidang studi yang lain kerena pengajaran bahasa mempunyai karakteristik khusus yang berbeda dengan bidang studi yang lain.

Cara Lain :
Penerapan metode CBSA dalam pengajaran bahasa harus dibedakan dengan penerapannya dalam budang studi yang lain dengan alasan bahwa karakteristik  pengajaran bahasa adalah penggunaan bahasa secara dinamis dan kreatif (Tolla, 1996).

B. Kerangka Pikir
Kerangka pikir merupakan inti sari dari teori yang telah dikembangkan yang dapat mendasari perumusan hipotesis. Teori yang telah dikembangkan dalam rangka memberi jawaban terhadap pendekatan pemecahan masalah yang menyatakan hubungan antar variabel berdasarkan pembahasan teoritis.

Perlu dijelaskan bahwa tidak semua penelitian memiliki kerangka pikir. Kerangka pikir pada umumnya hanya dipruntukkan pada jenis penelitian kuantatif. Untuk penelitian kualitatif kerangka berpikirnya terletak pada kasus yang selama ini dilihat atau diamati secara langsung oleh penulis. Sedangkan untuk penelitian tindakan kerangka berpikirnya terletak pada refleksi, baik pada peneliti maupun pada partisipan. Hanya dengan kerangka berpikir yang tajam yang dapat digunakan untuk menurunkan hipotesis.

C. Hipotesis Penelitian
Tidak semua jenis penelitian mempunyai hipotesis. Hipotesis merupakan dugaan sementara yang selanjutnya diuji kebenarannya sesuai dengan model dan analisis yang cocok. Hipotesis penelitian dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang merupakan jawaban sementara tas masalah yang dirumuskan.


SIKAP ILMIAH

November 28, 2007

Istilah sikap dalam bahasa Inggris disebut “Attitude” sedangkan istilah attitude sendiri berasal dari bahasa latin yakni “Aptus” yang berarti keadaan siap secara mental yang bersifat untuk melakukan kegiatan. Triandis mendefenisikan sikap sebagai : “ An  attitude ia an idea charged with emotion  which predis poses a class of actions to aparcitular class of social situation” .
Rumusan di atas diartikan bahwa sikap mengandung tiga komponen yaitu  komponen kognitif, komponen afektif dan komponen tingkah laku. Sikap selalu berkenaan dengan suatu obyek dan sikap terhadap obyek ini disertai dengan perasaan positif atau negatif. Secara umum dapat disimpulkan bahwa sikap adalah suatu kesiapan yang senantiasa cenderung untuk berprilaku atau bereaksi dengan cara tertentu bilamana diperhadapkan dengan suatu masalah atau obyek.
Menurut Baharuddin (1982:34) mengemukakan bahwa :”Sikap ilmiah pada dasarnya adalah sikap yang diperlihatkan oleh para Ilmuwan saat mereka melakukan kegiatan sebagai seorang ilmuwan. Dengan perkataan lain  kecendrungan individu  untuk bertindak atau berprilaku  dalam memecahkan suatu masalah secara sistematis melalui langkah-langkah ilmiah. Beberapa sikap ilmiah dikemukakan oleh Mukayat Brotowidjoyo (1985 :31-34) yang biasa dilakukan para ahli dalam menyelesaikan masalah berdasarkan metode ilmiah, antara ;ain :
Sikap ingin tahu : apabila menghadapi suatu masalah yang baru dikenalnya,maka ia beruasaha mengetahuinya; senang mengajukan pertanyaan tentang obyek dan peristiea; kebiasaan menggunakan alat indera  sebanyak mungkin untuk menyelidiki suatu masalah; memperlihatkan gairah dan kesungguhan dalam menyelesaikan eksprimen.
Sikap kritis :  Tidak langsung begitu saja menerima kesimpulan tanpa ada bukti yang kuat, kebiasaan menggunakan bukti – bukti pada waktu menarik kesimpulan;  Tidak merasa paling benar yang harus diikuti oleh orang lain; bersedia mengubah pendapatnya berdasarkan bukti-bukti yang kuat.
Sikap obyektif : Melihat sesuatu sebagaimana adanya obyek itu, menjauhkan bias pribadi dan tidak dikuasai oleh pikirannya sendiri. Dengan kata lain mereka dapat mengatakan secara jujur dan menjauhkan kepentingan dirinya sebagai subjek.
Sikap ingin menemukan :  Selalu memberikan saran-saran untuk eksprimen baru; kebiasaan menggunakan eksprimen-eksprimen dengan cara yang baik dan konstruktif; selalu memberikan konsultasi yang baru dari pengamatan yang dilakukannya.
Sikap menghargai karya orang lain, Tidak akan mengakui dan memandang karya orang lain sebagai karyanya, menerima kebenaran ilmiah walaupun ditemukan oleh orang atau bangsa lain.
Sikap tekun : Tidak bosan mengadakan penyelidikan, bersedia mengulangi eksprimen yang hasilnya meragukan’ tidak akan berhenti melakukan kegiatan –kegiatan apabila belum selesai; terhadap hal-hal yang ingin diketahuinya ia berusaha bekerja dengan teliti.
Sikap terbuka : Bersedia mendengarkan argumen orang lain sekalipun berbeda dengan apa yang diketahuinya.buka menerima kritikan dan respon negatif terhadap pendapatnya.
Lebih rinci Diederich mengidentifikasikan 20 komponen sikap ilmiah sebagai berikut :
Selalu meragukan sesuatu.
Percaya akan kemungkinan penyelesaian masalah.
Selalu menginginkan adanya verifikasi eksprimental.
T e k u n.
Suka pada sesuatu yang baru.
Mudah mengubah pendapat atau opini.
Loyal etrhadap kebenaran.
Objektif
Enggan mempercayai takhyul.
Menyukai penjelasan ilmiah.
Selalu berusaha melengkapi penegathuan yang dimilikinya.
Tidak tergesa-gesa mengambil keputusan.
Dapat membedakan antara hipotesis dan solusi.
Menyadari perlunya asumsi.
Pendapatnya bersifat fundamental.
Menghargai struktur teoritis
Menghargai kuantifikasi
Dapat menerima penegrtian kebolehjadian dan,
Dapat menerima pengertian generalisasi


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.